Istri Tiga Hari Tak Pulang, Suami Malah Nekat Berbuat Terlarang di Rumah

jpnn.com, MEDAN - Seorang pria berinisial MSN, 35, warga Jalan Lapangan 2, Gang Joyo, Desa Bandar Setia, Percut Sei Tuan, Medan, Sumut, nekat melakukan perbuatan terlarang di rumah setelah sang istri tiga hari tidak pulang.
Pria yang biasa berjualan roti keliling ditemukan tewas tergantung di rumahnya, Selasa (30/6/2020).
Kasi Humas Polsek Percut Sei Tuan, Aiptu Basyrahmansyah mengatakan, peristiwa itu pertama kali diketahui anak korban berinisial S yang datang ke rumah.
“Anaknya mencoba membangunkan ayahnya, namun tak juga terbangun. Kemudian ia mendekati dan sangat terkejut melihat lidah ayahnya sudah melet dan wajahnya membiru,” ungkapnya sebagaimana dilansir metro24jam.com, Selasa (30/6/2020) sore.
Seketika itu, S keluar rumah dan meminta pertolongan kepada warga sekitar. Kabar tersebut membuat warga berduyun-duyun mendatangi rumah keluarga itu.
Personel kepolisian yang mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada ditemukan seorang pria yang sudah tidak bernyawa lagi tiba di lokasi tak lama berselang.
Sampai di sana, polisi melihat jasad MSN sudah tergeletak di ruang tengah rumahnya. Di ruang tengah rumah yang ditempati MSN masih terlihat bekas tali nilon biru yang digunakan untuk gantung diri.
“Saat diperiksa tidak ada tanda tanda kekerasan pada tubuh korban yang juga kesehariannya berjualan roti keliling. Karena murni gantung diri pihak keluarga korban tidak merasa keberatan dan membuat surat pernyataan agar tidak dilakukan visum,” pungkasnya.
Seorang pria berinisial MSN, 35, warga Jalan Lapangan 2, Gang Joyo, Desa Bandar Setia, Percut Sei Tuan, Medan, Sumut, nekat melakukan perbuatan terlarang di rumah setelah sang istri tiga hari tidak pulang.
- Kapolda Sumut & Ketua Bhayangkari Jenguk Bocah Korban Penganiayaan Asal Nias Selatan
- Kapolda Sumut Bantu Pengobatan Bocah Perempuan Korban Penganiayaan di Nias Selatan
- 6 Remaja yang Tawuran di Medan Positif Narkoba, Duh
- Jaga Kestabilan Harga Pangan, PUD Kota Medan Rutin Gelar Pasar Keliling
- Tok, Terdakwa TPPO ke Malaysia Divonis 16 Bulan Penjara
- Korupsi Rp 4,48 Miliar, Koruptor Ini Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara