Istri Timan Sah Mengajukan PK
jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) melalui berkas putusan Peninjauan Kembali (PK) terhadap terpidana tindak pidana korupsi (Tipikor) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sudjiono Timan menyebutkan bahwa pengajuan Pkyang dilakukan oleh istrinya adalah sah. Alasannya adalah hak mengajukan PK dapat diajukan oleh terpidana atau ahli waris tanpa menyoalkan apakah terpidana masih hidup atau sudah meninggal.
Dalam putusan yang dilansir MA di situs resmi MA Minggu (28/10), alasan MA mengabulkan PK Timan adalah bahwa pemohon PK yang diajukan pihak istri telah dibenarkan dalam Pasal 263 Ayat 1 KUHP. Pasal tersebut menekankan bahwa pengajuan PK dapat dilakukan oleh terpidana sendiri atau ahli warisnya.
"Bahwa KUHP tidak memberikan pengertian siapa yang dimaksud dengan ahli waris dalam Pasal 263 Ayat 1 tersebut. Dalam sistem hukum yang berlaku di negara RI, selain anak yang sah sebagai ahli waris orang tuanya, istri juga merupakan ahli waris dari suaminya," jelas Ketua Majelis Suhadi dalam putusan yang diputus dalam rapat permusyawaratan MA pada 31 Juli 2013.
Putusan MA tersebut juga menjelaskan bahwa makna istilah ahli waris yang dimaksud di dalam pasal tersebut dimaksudkan dalam konteks hubungan waris mewaris atas harta benda terpidana. "Istilah tersebut ditujukan kepada orang-orang yang memiliki kedudukan hukum sebagai ahli waris dari terpidana berhal pula untuk mengajukan PK," kata Suhadi.
Putusan tersebut juga ditandatangani oleh empat hakim anggota yaitu, Andi Samsan Ngaro, Abdul Latif, Sophian Marthabaya, dan Sri Murwahyuni. Selain itu, putusan tersebut juga menjelaskan bahwa pihak pemohon PK merupakan istri sah dari Sudjono Timan.
"Menurut vide akte perkawinan nomor 542/1991 tanggal 28 Desember 1991, pemohon PK adalakh istri sah Timan yang hingga saat diajukannya permohonannya tidak pernah melakukan perceraian," ucap Suhadi.
Melalui putusan tersebut pula, Suhadi bersama 4 hakim anggota lainnya mencoba untuk mendefinisikan makna ahli waris berdasarkan buku yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP yang ditulis oleh M. Yahya Harahap. Di dalam buku edisi kedua tahun 2012 tersebut, tertulis di halaman 617 yang mengatakan bahwa hak ahli waris untuk mengajukan PK bukan merupakan hak substitusi (hak pengganti) yang diperoleh setelah terpidana meninggal dunia.
"Hak tersebut adalah hak orisinil yang diberikan undang-undang kepada mereka demi untuk kepentingan terpidana," lanjut Suhadi.
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) melalui berkas putusan Peninjauan Kembali (PK) terhadap terpidana tindak pidana korupsi (Tipikor) Bantuan Likuiditas
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- ASABRI Jamin Para Purnawirawan Bisa Menikmati Masa Purnabakti dengan Tenang
- Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi
- Viral Pria di Surabaya Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong, Ini Analisis Reza Indragiri
- Paman Birin Mundur, Pemerintah Tunjuk Sosok Ini Sebagai Plt Gubernur Kalsel