Istri Umar Patek Salahkan Suami
Sidang Pemalsuan Identitas
Selasa, 08 November 2011 – 03:18 WIB
JAKARTA - Istri Umar Patek, Ruqayyah binti Husen Luceno, tak mau disalahkan terkait dakwaan pemalsuan identitas yang dituduhkan jaksa penuntut umum (JPU). Ruqayyah justru balik menuding Umar Patek yang seharusnya bertanggung jawab terhadap pemalsuan tersebut karena dirinya merasa tidak tahu menahu. Ternyata, Ruqayyah oleh Umar Patek dibuatkan identitas baru atas nama Fatimah Zahra. Dia membuat paspor dengan nama baru itu agar bisa pergi ke Pakistan. "Terdakwa baru tahu memiliki identitas baru setelah diberi suaminya," katanya.
"Ruqayyah tidak tahu menahu bahwa dia memiliki identitas baru atas nama Fatimah Zahra. Yang mengurus kan suaminya, mestinya yang jadi terdakwa Umar Patek," kata pengacara Ruqayyah, Asludin Hadjani, dalam sidang dengan agenda eksepsi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemarin (7/11).
Baca Juga:
Asluddin juga menuding dakwaan JPU tidak logis. Sebab, JPU menyebut bahwa Ruqayyah adalah warga Filipina. Padaha, jelas-jelas dia adalah warga Indonesia. "Terdakwa tidak mengetahui dan hanya mengikuti keinginan suaminya. Terdakwa hanya menemani suaminya ke Kantor Imigrasi Jakarta Timur," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Istri Umar Patek, Ruqayyah binti Husen Luceno, tak mau disalahkan terkait dakwaan pemalsuan identitas yang dituduhkan jaksa penuntut umum
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan