Istri Umar Patek Salahkan Suami
Sidang Pemalsuan Identitas
Selasa, 08 November 2011 – 03:18 WIB
Dalam sidang kemarin, perempuan 31 tahun itu datang sendirian. Dia mengenakan gamis coklat dan cadar hitam. Ruqayyah didakwa pasal pemalsuan identitas dalam pembuatan surat perjalanan Republik Indonesia atau paspor.
Baca Juga:
Dia dijerat lima pasal. Yakni, Pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, pasal 263 ayat (2) KUHP, pasal 55 huruf c dan pasal 55 huruf a UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.
Ruqayyah juga dijerat pasal 266 ayat (1) tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik. JPU mengungkapkan bahwa Ruqayyah penah memberi data palsu saat membuat paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur pada 13 Juli 2009.
Dalam data KTP, KK (kartu keluarga), akte kelahiran dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Ruqayyah mencantumkan namanya Fatimah Zahra. Pada 31 Agustus 2010, paspor tersebut digunakan Ruqayyah berangkat ke Pakistan bersama suaminya. Nahas, ternyata di Pakistan dia ditangkap bersama suaminya empat bulan sebelum Osama bin Laden tertangkap dan tewas. (aga)
JAKARTA - Istri Umar Patek, Ruqayyah binti Husen Luceno, tak mau disalahkan terkait dakwaan pemalsuan identitas yang dituduhkan jaksa penuntut umum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Jaya Sudah Periksa 23 Saksi, Alexander Marwata Siap-Siap Saja
- Usut Kasus di BPR Bank Jepara Artha, KPK Cegah 5 Tersangka ke Luar Negeri
- BAZNAS Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Amil dalam Era Digital
- Kemensos Borong 7 Penghargaan Atas Inovasi Pelayanan Publik dari KemenPAN-RB
- Naomi yang Hilang di Gunung Slamet Ditemukan Selamat, Alhamdulillah
- Ngobras Kementan: Penggunaan Varietas Unggul Meningkatkan Produktivitas