Istri Ustaz Maaher Sudah Blak-blakan, Chandra Berharap Komnas HAM Bergerak

Dia menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pengalihan jenis penahanan ialah mengalihkan status tahanan dari jenis penahanan yang satu kepada jenis penahanan yang lain.
"Jenis penahanan yang dimaksud terdiri dari rutan ke tahanan rumah dan tahanan kota," tukas Chandra.
Pengalihan jenis penahanan tersebut menurutnya dapat diberikan dengan pertimbangan adanya permohonan dari pihak tersangka yang disertai dengan alasannya; hasil pemeriksaan medis tentang kondisi kesehatan tersangka.
Terakhir, Chandra dalam pendapat hukumnya mengatakan bahwa setiap orang tanpa terkecuali memiliki hak asasi manusia (HAM), termasuk hak atas kesehatan, yang sama.
Baca Juga: Catat, yang Mengusik Din Syamsuddin Hanya Kelompok Kecil di ITB
Dia menjelaskan bahwa hak atas kesehatan dapat ditemukan di banyak instrumen hukum dan HAM internasional maupun nasional.
Aturan mengenai hak atas kesehatan dalam instrumen internasional dapat ditemukan pada Pasal 25 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).
Kemudian Peraturan Mandela (Mandela Rules), yang mengatur bahwa hak atas kesehatan harus setara antara penghuni penjara dan orang-orang di luar penjara.
Chandra Purna Irawan menyoroti penjelasan memilukan Iqlima Ayu soal kondisi sebelum suaminya Ustaz Maaher meninggal dunia.
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- Komnas HAM Minta Polisi Hadirkan 2 Paslon Pilkada Puncak Jaya
- Teror ke Tempo Dianggap Melanggar HAM, Polisi Diminta Usut Secara Transparan
- Komnas HAM Menyelidiki Kericuhan saat Rapat RUU TNI
- Dinilai Memicu Segudang Masalah, PSN Merauke Tuai Kritik Keras
- Komnas HAM Minta Rencana Perluasan Kewenangan TNI-POLRI Dikaji Ulang