Istri Ustaz Maaher Sudah Blak-blakan, Chandra Berharap Komnas HAM Bergerak
Dia menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pengalihan jenis penahanan ialah mengalihkan status tahanan dari jenis penahanan yang satu kepada jenis penahanan yang lain.
"Jenis penahanan yang dimaksud terdiri dari rutan ke tahanan rumah dan tahanan kota," tukas Chandra.
Pengalihan jenis penahanan tersebut menurutnya dapat diberikan dengan pertimbangan adanya permohonan dari pihak tersangka yang disertai dengan alasannya; hasil pemeriksaan medis tentang kondisi kesehatan tersangka.
Terakhir, Chandra dalam pendapat hukumnya mengatakan bahwa setiap orang tanpa terkecuali memiliki hak asasi manusia (HAM), termasuk hak atas kesehatan, yang sama.
Baca Juga: Catat, yang Mengusik Din Syamsuddin Hanya Kelompok Kecil di ITB
Dia menjelaskan bahwa hak atas kesehatan dapat ditemukan di banyak instrumen hukum dan HAM internasional maupun nasional.
Aturan mengenai hak atas kesehatan dalam instrumen internasional dapat ditemukan pada Pasal 25 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).
Kemudian Peraturan Mandela (Mandela Rules), yang mengatur bahwa hak atas kesehatan harus setara antara penghuni penjara dan orang-orang di luar penjara.
Chandra Purna Irawan menyoroti penjelasan memilukan Iqlima Ayu soal kondisi sebelum suaminya Ustaz Maaher meninggal dunia.
- Chandra Soroti Arah Kebijakan Amnesti 44 Ribu Narapidana Era Prabowo
- Komnas HAM Soroti Soal PSN di Papua, Minta Pemerintah Lakukan Hal ini
- Bicara Akar Masalah PSN PIK, Chandra Singgung Potensi Konflik Agraria
- Komnas HAM Klarifikasi Polda Jateng soal Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMK
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi