Istri Ustaz Maaher Sudah Blak-blakan, Chandra Berharap Komnas HAM Bergerak
Minggu, 14 Februari 2021 – 15:20 WIB
Baca Juga: Soal Omongan Pak JK, Ferdinand Curiga Strategi Menyerang Jokowi
Selanjutnya Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang pada intinya mengatur setiap orang dalam kondisi apa pun berhak mendapatkan pemenuhan hak atas kesehatannya.
"Termasuk jika dia sedang menghadapi perkara pidana. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang menyebut bahwa narapidana berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak. Demikian pendapat hukum (legal opini) saya sampaikan," pungkas Chandra Purna Irawan.(fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Chandra Purna Irawan menyoroti penjelasan memilukan Iqlima Ayu soal kondisi sebelum suaminya Ustaz Maaher meninggal dunia.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Chandra Soroti Arah Kebijakan Amnesti 44 Ribu Narapidana Era Prabowo
- Komnas HAM Soroti Soal PSN di Papua, Minta Pemerintah Lakukan Hal ini
- Bicara Akar Masalah PSN PIK, Chandra Singgung Potensi Konflik Agraria
- Komnas HAM Klarifikasi Polda Jateng soal Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMK
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi