Istri Utang ke Bank tanpa Izin, Digampar Suami pakai Helm

jpnn.com - TANGERANG – Ersin, pria paruh baya warga Kampung Kali Baru, Desa Rawa Burung, Kecamatan Kosambi, Tangerang, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tangerang.
Ia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuduhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) karena telah menganiaya Priyati, istri sirinya.
Dalam persidangan yang digelar, kemarin (3/5), ia mendapat dakwaan penganiayaan dan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.
"Terdakwa melanggar pasal 44 Ayat 4 tentang Undang-Undang Kekerasan Rumah Tangga (KDRT) atau Pasal 351 KUHP," ujar JPU, Dista Anggara, SH.
Dikatakan JPU, terdakwa yang merupakan seorang suami seharusnya melindungi. Tak sepantasnya melakukan penganiayaan terhadap korban. Tindakan yang dilakukan terdakwa diantaranya memukul korban menggunakan helm, menjambak dan mencekik korban.
Jaksa membeberkan peristiwa KDRT yang terjadi pada Senin 25 Februar lalu di Kampung Kali Baru. Saat itu, Priyanti tengah mencuci pakaian, lalu terdakwa yang tiba usai bebekerja memanggil-manggil korban.
Korban yang saat itu sibuk mencuci baju tak kunjung mendekati terdakwa. Lalu terdakwa menghampiri korban, tanpa basa-basi terdakwa langsung melayangkan helmnya ke wajah korban.
Korban kemudian berteriak, namun justru terdakwa makin emosi lalu mencekik dan menjambak rambut korban. Korban yang kabur kemudian menemui rumah istri ketua RW setempat, Lili. Atas saran Lili, sekitar pukul 15.30 WIB keduanya kemudian berangkat melaporkan terdakwa ke Polsek Teluknaga.
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi