Istri Utang ke Bank tanpa Izin, Digampar Suami pakai Helm
jpnn.com - TANGERANG – Ersin, pria paruh baya warga Kampung Kali Baru, Desa Rawa Burung, Kecamatan Kosambi, Tangerang, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tangerang.
Ia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuduhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) karena telah menganiaya Priyati, istri sirinya.
Dalam persidangan yang digelar, kemarin (3/5), ia mendapat dakwaan penganiayaan dan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.
"Terdakwa melanggar pasal 44 Ayat 4 tentang Undang-Undang Kekerasan Rumah Tangga (KDRT) atau Pasal 351 KUHP," ujar JPU, Dista Anggara, SH.
Dikatakan JPU, terdakwa yang merupakan seorang suami seharusnya melindungi. Tak sepantasnya melakukan penganiayaan terhadap korban. Tindakan yang dilakukan terdakwa diantaranya memukul korban menggunakan helm, menjambak dan mencekik korban.
Jaksa membeberkan peristiwa KDRT yang terjadi pada Senin 25 Februar lalu di Kampung Kali Baru. Saat itu, Priyanti tengah mencuci pakaian, lalu terdakwa yang tiba usai bebekerja memanggil-manggil korban.
Korban yang saat itu sibuk mencuci baju tak kunjung mendekati terdakwa. Lalu terdakwa menghampiri korban, tanpa basa-basi terdakwa langsung melayangkan helmnya ke wajah korban.
Korban kemudian berteriak, namun justru terdakwa makin emosi lalu mencekik dan menjambak rambut korban. Korban yang kabur kemudian menemui rumah istri ketua RW setempat, Lili. Atas saran Lili, sekitar pukul 15.30 WIB keduanya kemudian berangkat melaporkan terdakwa ke Polsek Teluknaga.
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri