Istri Walikota Singkawang Laporkan Suami ke Bareskrim
Selasa, 09 Juli 2013 – 09:03 WIB

Istri Walikota Singkawang Laporkan Suami ke Bareskrim
Awang sebagai terlapor dikenakan pasal 45 ayat 1 UU 23 tahun 2004 tentang KDRT dan pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
Sebelum ke Mabes Polri, Yutina sudah melaporkan perihal selingkuh suaminya itu ke DPRD Singkawang. Yutina menganggap suaminya tidak memberikan hak-haknya sebagai istri yang sah.
Awang Ishak sendiri dalam berbagai kesempatan menyebut permasalahn rumah tangganya adalah masalah pribadi dan tidak bersedia dikaitkan dengan politik. (rdl)
JAKARTA - Istri Walikota Singkawang Kalimantan Barat Awang Ishak, Yutina, melaporkan suaminya sendiri ke Bareskrim Mabes Polri. Yutina melaporkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Baru Keluar Penjara, Pemuda Pelalawan Dikeroyok Sampai Tewas di Musala
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- Tok, Brigadir Ade Kurniawan Dipecat, Diduga Zina & Habisi Nyawa Bayi 2 Bulan
- Sopir Ojol Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Teror di Tempo, Begini Pengakuannya