Istri yang Bunuh Suami di RS Itu Terancam Hukuman Mati

Istri yang Bunuh Suami di RS Itu Terancam Hukuman Mati
Suciati menghuni sel tahanan Polsek SU I Palembang. Foto: Budiman/Sumatera Ekspres

jpnn.com, PALEMBANG - Aparat kepolisian telah menangkap dan menjebloskan tersangka pembunuhan suami, Suciati, 37, di tahanan Polsek Seberang Ulu (SU) I, Palembang, Sumatera Selatan.

Sedangkan sang suami yang dia bunuh, almarhum Isnadi, 39, Kamis (8/3), pagi sudah dikebumikan keluarganya di TPU Sedih dan Pilu, Kemas Rindo, Kertapati.

Kanit Reskrim Polsek SU I, Ipda Alkap, mengatakan, sudah empat orang saksi diperiksa penyidik.

“Mereka Edi (adik ipar tersangka), Hartono, Sukartini, dan Lasmi,” ungkapnya.

Ke depan, masih ada para saksi lain yang juga akan dipanggil. Dimintai keterangan, terkait penyidikan kasus ini.

“Tersangka sendiri masih juga dalam pemeriksaan,” kata Alkap.

Untuk sementara, dari pengakuan tersangka, pembunuhan tersebut sudah direncanakan. Khususnya ketika wanita tersebut melukai korban kedua kalinya di rumah sakit.

“Karenanya, tersangka terancam pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana,” tutur Alkap.

Aparat kepolisian telah menangkap dan menjebloskan tersangka pembunuhan suami, Suciati, 37, di tahanan Polsek Seberang Ulu (SU) I, Palembang, Sumatera Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News