Istri yang Bunuh Suami di RS Itu Terancam Hukuman Mati
Jumat, 09 Maret 2018 – 16:02 WIB
"Ancaman hukuman minimalnya 20 tahun atau seumur hidup. Maksimal, hukuman mati,” bebernya.
Pantauan sumeks.co.id (Jawa Pos Group) ini di Mapolsek SU I, Suciati menempati sel berukuran sekitar 3×3 meter persegi. Dia menghuni tempat itu bersama seorang tahanan wanita lainnya.
Kamis (8/3), wanita berambut sebahu itu tampak dijenguk keempat anaknya. Mereka Ade, 21, Iswandi, 19, Nadia, 11, dan Raihan, 5.
Mereka membawakan mukena dalam kantong asoy warna kuning untuk ibu mereka. Tampak dua wanita, tetangga tersangka yang datang ke polsek untuk bertemu Suciati. Mereka membawa makanan.
“Kami kasihan dengan Suci,” ujar perempuan berjilbab itu tanpa mau menyebutkan namanya.(afi)
Aparat kepolisian telah menangkap dan menjebloskan tersangka pembunuhan suami, Suciati, 37, di tahanan Polsek Seberang Ulu (SU) I, Palembang, Sumatera Selatan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Inilah Tampang Eksekutor Pembunuhan Arif Sriyono di Karawang yang Dibayar Istri Korban
- Hakim Diharap Hukum Berat Istri yang Mendalangi Upaya Pembunuhan Suami
- Polisi Tangkap Perempuan Otak Percobaan Pembunuhan Suami yang Buron 7 Tahun
- 5 Fakta Suami NR Berzina dengan Mertua, Pacar Sejak SMA Ternyata Pria Sontoloyo
- 'Suamiku Berzina dengan Ibu Kandungku'
- Suami Kerap Selingkuh, Roro Fitria: Golden Moment Saat Si Kecil Lahir