Isu Bakso Babi untuk Dorong Pengesahan RUU Jaminan Halal
Rabu, 19 Desember 2012 – 13:47 WIB
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai maraknya penggunaan daging babi sebagai bahan oplosan bakso tak akan meluas jika sertifikasi halal memiliki payung hukum yang tegas. Jika memiliki payung hukum, MUI yakin bisa melakukan sertifikasi dengan agresif. Selama ini, sambung Lukman, pembahasan RUU jaminan halal masih berkutat pada status hukum sertifikasi. MUI dan DPR belum sepakat apakah sertifikasi halal nantinya diwajibkan atau tetap sukarela seperti saat ini.
Oleh karenanya, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Lukmanuh Hakim berharap RUU Jaminan Halal segera disahkan. Dengan undang-undang tersebut maka MUI tidak akan ragu untuk menjemput bola dalam melakukan sertifikasi.
"Kalau nggak ada itu (UU), ya kita nggak punya wewenang. Nanti sifatnya MUI premanisme, kan nggak enak kalau disebut begitu kan," ucap Lukman kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (19/12).
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai maraknya penggunaan daging babi sebagai bahan oplosan bakso tak akan meluas jika sertifikasi halal
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon