Isu Bakso Babi untuk Dorong Pengesahan RUU Jaminan Halal
Rabu, 19 Desember 2012 – 13:47 WIB
Lukman menambahkan, kasus bakso babi menunjukan perlunya peraturan yang mewajibkan sertifikasi halal. Khususnya untuk produk-produk yang dikonsumsi oleh masyarakat luas.
"Bakso, daging, pengaturannya harus pengaturan yang mandatory. Mulai dari pemasokan, distribusi, penyembelihan, itu sifatnya harus mandatory. Semua orang kan makan daging, tapi tidak semua orang makan coklat," ucapnya.
Menurut Lukman, saat ini pembahasaan RUU Jaminan Halal sedang ditunda. Rencananya, tahun depan pembahasaan RUU ini baru akan dilanjutkan.
"Silahkan dikonfirmasi (kelanjutan pembahasan) ke DPR, karena itu memang kewenangan mereka. DPR sendiri untuk yang sifatnya substansi, setuju dengan hal itu. Dengan ide-ide kita, bahkan mereka mendorong untuk pemikiran-pemikiran itu," tandasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai maraknya penggunaan daging babi sebagai bahan oplosan bakso tak akan meluas jika sertifikasi halal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun