Isu Brotoseno Bekerja di Bareskrim, Irjen Wahyu Singgung Jenderal Ini yang Berwenang
jpnn.com, JAKARTA - Asisten Bidang SDM Kapolri Irjen Wahyu Widada mengatakan yang memiliki kewenangan untuk menjelaskan status keanggotaan mantan narapidana korupsi Raden Brotoseno ialah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Meski demikian, orang dekat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu mengaku akan memeriksa isu Brotoseno masih bekerja di Bareskrim.
"Saya cek dahulu di Propam," kata Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/5).
Perwira tinggi Polri itu enggan berspekulasi perihal status Raden Brotoseno dari keanggotaan Korps Bhayangkara. Terlebih suami Tata Janeeta terseret perkara korupsi.
Namun, dia meminta perihal hasil putusan sidang etik Brotoseno agar ditanyakan kepada Irjen Ferdy Sambo, yang merupakan junior Wahyu di Akpol.
"Yang bilang dipecat siapa? Putusan kode sidang etik nanti tanya kepada Kadiv Propam yang berwenang menjelaskan," kata Wahyu.
Seperti diketahui, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengendus keberadaan mantan penyidik Polri Raden Brotoseno kembali aktif berdinas di Polri.
Adapun ICW menuding Brotoseno berdinas sebagai penyidik Madya di Dittipidsiber Bareksrim Polri.
Asisten Bidang SDM Kapolri Irjen Wahyu Widada menyatakan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang berwenang menjelaskan status Raden Brotoseno.
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral