Isu Brotoseno Bekerja di Bareskrim, Irjen Wahyu Singgung Jenderal Ini yang Berwenang
Senin, 30 Mei 2022 – 15:51 WIB

Asisten Bidang SDM Kapolri Irjen Wahyu Widada mengatakan yang memiliki kewenangan untuk menjelaskan status keanggotaan mantan narapidana korupsi Raden Brotoseno ialah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com
Sebelumnya, Raden Brotoseno dinyatakan bersalah dan divonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta atas kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.
Dengan putusan itu, Raden Brotoseno menjalani masa penahanan sejak 2017.
Brotoseno kemudian bebas bersyarat sejak Februari 2020 dan bebas murni pada akhir September 2020. (cr3/jpnn)
Asisten Bidang SDM Kapolri Irjen Wahyu Widada menyatakan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang berwenang menjelaskan status Raden Brotoseno.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- PUI Apresiasi Kinerja Polri dalam Pengamanan Arus Balik Lebaran 2025
- Pelayanan Mudik 2025 Dinilai Semakin Baik, Kepuasan Masyarakat Capai Angka Sebegini
- Contraflow Tol Jagorawi Arah Puncak Kembali Diberlakukan
- Kapolres Rohil Beri Hadiah Bibit Pohon kepada Personel yang Berulang Tahun, Ini Maknanya