Isu Gender Sampai Caleg yang Gagap

Isu Gender Sampai Caleg yang Gagap
Isu Gender Sampai Caleg yang Gagap
LALU lintas politik” kontemporer di negeri ini tampaknya akan saling tabrakan di “jalan raya” seusai Pemilu Legislatif beberapa bulan lagi. Ceritanya, putusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang menetapkan keterpilihan wakil rakyat adalah berdasarkan suara terbanyak, dan bukan “daftar nomor urut” telah menimbulkan prokontra kepentingan, meskipun ihwal itu wajar saja di panggung politik sebelum menemukan modus alias jalan tengahnya.

Kisah ini bermula dari sistem Zipper, yakni 1 berbanding 3, bahwa dari tiga calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih sekurang-kurangnya harus ada satu perempuan di dalamnya. Kemungkinan itu sudah disuarakan oleh anggota KPU Endang Sulastri seperti ditulis beberapa media cetak.

Bahkan, akan dimasukkan dalam Peraturan KPU, meskipun Perpu yang menjadi payung hukumnya belum terbit.  Jika Perpu itu terbit, maka peraturan dimaksud pun akan semakin kuat.

Baca Juga:
Tapi, caleg dan Ketua DPP Partai Golongan Karya Bambang Soesatyo memprotes rencana peraturan KPU itu. "Terus terang saya tergelitik," ujar Bambang kepada Tempo, Jumat (23/1). Mengapa? Ya, itu tadi: karena meminggirkan aspek keadilan dan keputusan MK soal suara terbanyak tersebut.

“LALU lintas politik” kontemporer di negeri ini tampaknya akan saling tabrakan di “jalan raya” seusai Pemilu Legislatif beberapa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News