Isu Jentik di AMDK Galon Polikarbonat, Agen Akui Konsumen Tak Pernah Bawa Buktinya
“Paling lama 3 hari semua stok sudah habis terjual dan dikirim kembali dari pabrik,” ungkapnya.
Dia mengatakan sudah berjualan AMDK galon ini sejak tahun 2018. “Selama ini tidak pernah ada yang komplen, cuma kali ini saja,” ucapnya.
Menurutnya, 85 persen warga yang tinggal di kompleks perumahan tempat Lucky tinggal merupakan pelanggan tetapnya.
“Namun alhamdulillah, meskipun ada kejadian ini, pelanggannya tidak berkurang, tidak terpengaruh dan masih tetap membeli air galon dari saya,” katanya.
Sebelumnya, Lucky mengatakan bahwa galon berjentik yang dibelinya itu merupakan galon baru bening. Menyikapi ini, Mahmud mengatakan tidak pernah menjual air galon bening hingga saat ini.
“Saya belum pernah menjual air galon bening. Yang saya jual semua air galon biru,” tandasnya sembari menunjukkan semua jenis air galon yang ada di gudang.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Setya Indra Arifin, mengingatkan masyarakat agar tidak dengan gampang untuk menyebarkan pernyataan atau narasi di media sosial.
Apalagi itu terkait dengan eksistensi lembaga lain, baik itu pribadi ataupun perusahaan yang bisa berpengaruh terhadap citra diri.
“Ngomongi pihak lain apalagi itu kaitannya dengan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik atau media sosial itu memang harus berhati-hati betul,” ujarnya.
Karena, lanjutnya, dikhawatirkan apa yang dinyatakan orang tersebut ke publik itu ada unsur-unsur yang ternyata berbeda atau bertentangan dengan faktanya.
“Jika itu terjadi, dia bisa dituntut karena pencemaran nama baik. Dan saya kira bisa lebih berbahaya lagi kalau yang dinyatakan itu adalah fitnah,” ucapnya.
Dalam hal ini, menurut Setya, orang yang menyebarkan isu tersebut akan dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 45 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Di sana disebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik, bisa dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 400 juta.
“Jadi, sebaiknya masyarakat harus lebih bijak dalam bertindak,” kata Setya.(ray/jpnn)
Pemilik agen air minum dalam kemasan (AMDK) galon polikarbonat Mahmud angkat bicara terkait isu adanya AMDK galon berisi jentik hitam.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Cucun Apresiasi KH. Imam Jazuli Sukses Terapkan Rule Model Pesantren Inovatif
- Letjen TNI (Purn) Sumardi Melantik DPD Pejuang Bravo Lima Daerah Khusus Jakarta
- Terima 1.733 Aduan Selama 2024, BPKN Pulihkan Kerugian Konsumen, Sebegini Nilainya
- Sambut Liburan Nataru, Parapat View Hotel Tawarkan Sensasi Keindahan Danau Toba