Isu Kepailitan dan PKPU Jadi Perhatian Peserta PKPA DPC Peradi Jakbar
jpnn.com, JAKARTA - DPC Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta Barat (Peradi Jakbar) bersama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM Jakarta menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Ketua DPC Peradi Jakbar Suhendra Asido mengatakan bahwa isu kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) menjadi salah satu materi yang menarik perhatian para peserta.
Dia juga menyebut pemerintah lebih baik memperbaiki peraturan kepailitan dan PKPU ketimbang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memoratorium UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Asido yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) menjelaskan wacana untuk melakukan moratorium kepailitan dan PKPU ini dimintakan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) karena banyaknya perusahaan kesulitan keuangan.
“Dari situ kemudian banyak permohonan masuk diajukan yang berakhir dengan pailit dan pemberesan,” kata dia.
Asido berpandangan bahwa moratorium kurang tepat. Pasalnya, UU Nomor 37 Tahun 2004 tersebut lahir di saat krisis moneter.
“Tadinya, UU 4 Tahun 1998 itu lahir dari Perpu karena adanya krismon. Ini (sekarang) dianggap krisis lagi, dahulu krisis, sekarang juga krisis, kenapa mau dimoratorium,” ujarnya.
Usai menyampaikan materi, Asido lalu menutup kegiatan PKPA. Acara penutupan digelar secara hybrid dari STIH IBLAM Jakarta tersebut dihadiri jajaran teras DPC Peradi Jakbar dan STIH IBLAM.
Isu kepailitan dan PKPU menjadi materi yang menarik perhatian para peserta PKPA DPC Peradi Jakbar.
- Dosni Roha Tak Penuhi Kewajiban, Kreditur Tempuh Jalur PKPU
- Kecewa PKPU Ditolak, Kuasa Hukum PT CUAN: Hakim Tak Membaca Bukti-Bukti Secara Utuh
- Cegah Pailit, Para Kreditur Siap Membantu Pan Brothers Bangkit
- Lelang Aset Strategis Berujung Gugatan di PN Jaksel
- J Trust Bank: PKPU Sementara PP Properti Merugikan Kreditur
- JTrust Pertanyakan Kinerja Tim Kurator Kepailitan PT AGP