Isu Kewenangan Intelijen Paling Kentara di RUU Kejaksaan

Isu Kewenangan Intelijen Paling Kentara di RUU Kejaksaan
Diskusi bertajuk 'Memperluas Kewenangan dan Memperkuat Pengawasan (Kritik RUU Kejaksaan, RUU Polri dan RUU TNI)' di Fakultas Ilmu Politik Universitas Katolik Parahyangan, Kamis (20/3/2025). Foto: supplied

jpnn.com - Pengajar Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Valerianus Beatae Jehanu menyoroti beberapa isu dalam RUU Kejaksaan, terutama terkait perluasan kewenangan jaksa.

"Yang paling kentara adalah intelijen dalam penegakan hukum," kata Valerianus dalam diskusi bertajuk 'Memperluas Kewenangan dan Memperkuat Pengawasan (Kritik RUU Kejaksaan, RUU Polri dan RUU TNI)' di Fakultas Ilmu Politik Universitas Katolik Parahyangan, Kamis (20/3/2025).

Dia mengatakan jaksa memiliki fungsi untuk cipta kondisi yang mendukung pembangunan.

"Dalam rangka intelijen, jaksa bisa mendukung pembangunan. Nah, ini yang terjadi di kasus Rempang, misalnya, karena pembangunan," tuturnya.

Kemudian, dia menyebut jaksa bisa mengawasi di ruang media dengan frasa pengawasan multimedia.

"Intelnya turun dalam hal apa? Apakah sudah pro justitia, atau tanpa ada kasus pro justitia, dia akan bisa gunakan? Ini keliru, karena seharusnya hanya bisa dalam hal pro justitia," tuturnya.

Di sisi lain, Valerianus menilai pengawasan terhadap institusi Kejaksaan lemah. Kemudian adanya impunitas bagi jaksa melalui pasal izin dari Jaksa Agung.

"Bisa dikatakan, kontrol terhadap sipilnya semakin kuat, sementara kontrol internalnya lemah. Ini bahaya, karena memungkinkan impunitas di institusi kejaksaan," tuturnya.

Beberapa isu dalam RUU Kejaksaan tengah disorot, terutama terkait perluasan kewenangan seperti intelijen dan adanya impunitas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News