Isu Kewenangan Intelijen Paling Kentara di RUU Kejaksaan

jpnn.com - Pengajar Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Valerianus Beatae Jehanu menyoroti beberapa isu dalam RUU Kejaksaan, terutama terkait perluasan kewenangan jaksa.
"Yang paling kentara adalah intelijen dalam penegakan hukum," kata Valerianus dalam diskusi bertajuk 'Memperluas Kewenangan dan Memperkuat Pengawasan (Kritik RUU Kejaksaan, RUU Polri dan RUU TNI)' di Fakultas Ilmu Politik Universitas Katolik Parahyangan, Kamis (20/3/2025).
Dia mengatakan jaksa memiliki fungsi untuk cipta kondisi yang mendukung pembangunan.
"Dalam rangka intelijen, jaksa bisa mendukung pembangunan. Nah, ini yang terjadi di kasus Rempang, misalnya, karena pembangunan," tuturnya.
Kemudian, dia menyebut jaksa bisa mengawasi di ruang media dengan frasa pengawasan multimedia.
"Intelnya turun dalam hal apa? Apakah sudah pro justitia, atau tanpa ada kasus pro justitia, dia akan bisa gunakan? Ini keliru, karena seharusnya hanya bisa dalam hal pro justitia," tuturnya.
Di sisi lain, Valerianus menilai pengawasan terhadap institusi Kejaksaan lemah. Kemudian adanya impunitas bagi jaksa melalui pasal izin dari Jaksa Agung.
"Bisa dikatakan, kontrol terhadap sipilnya semakin kuat, sementara kontrol internalnya lemah. Ini bahaya, karena memungkinkan impunitas di institusi kejaksaan," tuturnya.
Beberapa isu dalam RUU Kejaksaan tengah disorot, terutama terkait perluasan kewenangan seperti intelijen dan adanya impunitas.
- Jaksa Penyidik Diduga Lakukan Malaadministrasi dan Persangkaan Palsu dalam Kasus Korupsi
- Akademisi Ungkap 2 Tantangan Tata Kelola Intelejen di Indonesia
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- BEM SI Kerakyatan Bersama Koalisi Masyarakat Sipil Demo Serentak Tolak RUU TNI
- Soal RUU Kejaksaan, Awan Puryadi: Kekuasaan Seharusnya Dibatasi
- Mahasiswa Bali Tolak Asas Dominus Litis yang Rawan Intervensi Politik