Isu Kewenangan Intelijen Paling Kentara di RUU Kejaksaan

Isu Kewenangan Intelijen Paling Kentara di RUU Kejaksaan
Diskusi bertajuk 'Memperluas Kewenangan dan Memperkuat Pengawasan (Kritik RUU Kejaksaan, RUU Polri dan RUU TNI)' di Fakultas Ilmu Politik Universitas Katolik Parahyangan, Kamis (20/3/2025). Foto: supplied

Direktur Advokasi dan Kebijakan De Jure Awan Puryadi juga menyoroti hak imunitas bagi jaksa yang bisa diberikan oleh Jaksa Agung.

Menurut dia, di dalam UU 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan yang berlaku hingga saat ini sudah ada Pasal 8 (5) yang menegaskan "Pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya atas izin Jaksa Agung”.

"Ini problem, karena kejaksaan itu lembaga eksekutif. Jadi, lembaga eksekutif memberikan imunitas pada dirinya sendiri," kata Awan.

Kemudian, jaksa punya kewenangan 'Penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset tindak pidana' dan dalam RUU akan membentuk Badan Pemulihan Aset.

"Nah, di kasus robot trading misalnya, ini sudah terjadi, aset bisa dirampas, tetapi pengawasannya tidak ada," kata dia.

Awan juga menyinggung kewenangan intelijen bagi Jaksa. Dia menyebut salah satu fungsi intelijen adalah pemanggilan tanpa adanya kejelasan, padahal seharusnya intelijen tidak boleh bersentuhan dengan objek atau pihak yang dipantau.

"Akan berbahaya bila intel kejaksaan justru memanggil seseorang untuk ditanya tentang suatu hal, padahal itu tidak melalui proses penyelidikan. Karena bukan di wilayah penegakan hukum, ini tentunya tidak bisa di-challenge, tidak bisa dipraperadilankan," ucapnya.(fat/jpnn)

Beberapa isu dalam RUU Kejaksaan tengah disorot, terutama terkait perluasan kewenangan seperti intelijen dan adanya impunitas.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News