Isu Perbatasan Modal Perjuangkan Provinsi Kaltara
Selasa, 27 April 2010 – 02:15 WIB
Dari hasi pertemuan dengan Sekprov Kaltim Irianto Lambrie, tambah senator pria asal Kalimantan Selatan ini, Kaltara dirugikan dengan diubahnya PP No 129 Tahun 2000 dengan PP No 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Di PP sebelumnya, syarat teknis Kaltara sudah lengkap, tapi begitu PP 78 disahkan, syarat lama yakni persetujuan DPRD kabupaten/kota dan batas wilayah dinyatakan harus dikaji ulang.
Dengan hampir lengkapnya syarat tersebut, kini tinggal kemauan pemangku kebijakan 5 daerah itu untuk berjuang di pusat. Kebijakan penghentian sementara sampai ada hasil evaluasi dan grand design jumlah daerah pemekaran yang ideal (moratorium) dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, lanjut Adhariani, bukanlah harga mati.
Dengan permasalahan perbatasan yang sering muncul tersebut, urgensi pembentukan Kaltara harus lebih diakomodasi dibanding usulan pemekaran lain. Untuk itu, selain mendengar dan meninjau langsung aspirasi masyarakat Tarakan, rombongan Komisi I DPD RI yang dipimpin Luther Kombong juga akan melihat langsung aspirasi warga Nunukan dan Bulungan.
"Termasuk pula mendatangi Komjen RI di Tawao, Malaysia, untuk mengetahui perkembangan permasalahan TKI," timpal Luther yang merupakan senator asal Kaltim.
TARAKAN - Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menyarankan agar 5 daerah pengusul pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara),
BERITA TERKAIT
- Pemkot Pontianak Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas
- Jumlah Kendaraan di Kota Bandung saat Libur Natal Menurun
- Pastikan Keamanan Natal, Irjen Iqbal Kunjungi Sejumlah di Gereja di Pekanbaru
- Pj Gubernur Sumsel Jamin keselamatan Umat Katolik Saat Misa Natal 2024
- Eks Pejabat di Balik SPPD Fiktif DPRD Riau Bakal Dicekal ke Luar Negeri
- Polda Riau Musnahkan Setengah Ton Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Bukti Komitmen Kami