Isu PHK Hantui Buruh
Jumat, 30 Maret 2012 – 09:49 WIB
CICURUG-Isu pemutusan tenaga kerja atau PHK massal akibat dampak kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) mulai merebak dan menjadi kekhawatiran kalangan buruh Kabupaten Sukabumi. Tidak ingin berdampak, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi menjamin akan melakukan pembahasan mendalam agar PHK tidak terjadi dan berimbas fatal.
Koordinator Kolalisi Buruh Sukabumi (KBS) Didih Rustandi mengatakan bahwa PHK massal akibat dampak kenaikan BBM kini menjadi ancaman bagi buruh kendati sifatnya masih berupa isu. Tetapi dengan isu tersebut secepatnya pemerintah dan pengusaha mencari solusi supaya ada kebijakan menangkal hal tersebut tidak terjadi.
Baca Juga:
"Kenaikan BBM berimbas besar bagi dampak dunia kerja, mau itu perusahaan atau buruh. Sebab pengaruhnya sama dengan krisis global yang menimbulkan perusahaan bangkrut atau kolep dan imbasnya buruh kehilangan pekerjaan. Jika ada pembahasan segera lakukan, pemerintah dalam hal ini harus tanggap mencari jalan," tukasnya.
Marlinawati (24), seorang buruh garmen di Cicurug mengaku tak habis pikir dengan rencana pemerintah menaikkan harga BBM. Ia mengaku, penghasilannya yang hanya Rp900 ribu sebulan dipastikan plus-plos untuk menutup kebutuhan hidup yang akan naik seiring naiknya BBM. "Ahh saya mah pasrah kalau naik. Yang jelas, bagi saya orang kecil, bensin naik Rp1000 saja itu berat. Penghasilan dan pengeluaran bisa jauh bedanya," akunya.
CICURUG-Isu pemutusan tenaga kerja atau PHK massal akibat dampak kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) mulai merebak dan menjadi kekhawatiran kalangan
BERITA TERKAIT
- Berusaha Menyelamatkan Diri Saat Gempa Bandung, Satu Anak Meninggal
- Sebanyak 19,8 Ton Kopi Pagar Alam Sumsel Diekspor Perdana ke Malaysia
- CPNS 2024 Pemkab Bogor: 7.650 Pelamar Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi
- Gelar Cooling System, Polres Rohul Maksimalkan Partisipasi Pemilih di Lapas Pasir Pengairan
- Ditinggal Sendirian, Bocah Tujuh Tahun Terjatuh dari Lantai 8 Apartemen
- Gempa Bandung, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari