Isu PKI, Ambil Apinya Jangan Abunya
Oleh Dr. Ahmad Basarah
Jumat, 22 September 2017 – 16:31 WIB

Ahmad Basarah. Foto: dokumen JPNN.Com
Sementara, lembaga MPR RI pasca-perubahan UUD Tahun 1945 menjadi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada tahun 1999-2002, sudah tidak lagi memiliki kewenangan apapun untuk membuat ketetapan MPR yang bersifat mengatur keluar (regeling). Dengan demikian tidak ada lagi celah hukum apapun bagi bangkitnya PKI di Indonesia karena TAP MPR Nomor XXV/MPRS/1966 sudah tidak dapat lagi cabut oleh siapapun dan lembaga negara manapun termasuk oleh MPR RI sendiri.(***)
*Penulis adalah Ketua Fraksi PDI Perjuangan MPR RI
Sejarah selalu ditulis oleh pemenang. Sampai Bung Karno meninggal dunia pada 21 Juni 1970, tidak pernah ada proses peradilan apa pun atas Proklamator RI itu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IHSG Anjlok, Waka MPR: Kuatkan Basis Investor Instituional Domestik
- Gelar Bazar Murah di Subang, Waka MPR: Ringankan Beban Masyarakat
- Waka MPR Jajaki Peluang Investasi di Bidang Teknologi Karbon Rendah
- Dukung Eksistensi BPKH, Ketua MPR: Penting untuk Meringankan Biaya Haji
- Anak Menkum Supratman dan Ahmad Ali Dilaporkan ke KPK terkait Pemilihan Pimpinan MPR dan DPD
- Waka MPR Apresiasi Penjelasan Dirut Pertamina: Redam Kegundahan Publik