Isu Rasio Pajak dalam Debat Cawapres jadi Sorotan Pakar
jpnn.com, JAKARTA - Isu rasio pajak menguat saat Debat Cawapres Pilpres 2024 yang diselenggarakan oleh KPU pada Jumat (22/12).
Pakar pajak pun merespons hal itu dengan baik, karena sebelumnya isu pajak termasuk rasio pajak dinilai hanya menjadi penghias visi-misi calon pemimpin Indonesia.
Praktisi dan Pengamat Pajak Indonesia sekaligus Founder dan CEO Hive Five Sabar Lumban Tobing membeberkan bahwa rasio pajak atau tax ratio merupakan indikator yang signifikan dalam konteks ekonomi suatu negara.
Tax ratio mampu mengukur proporsi pendapatan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nominal negara tersebut.
Maka, tax ratio memiliki peran vital dalam penilaian kinerja penerimaan pajak pemerintah, serta mencerminkan kemampuan pemerintah untuk membiayai berbagai kebutuhan publik dengan sumber daya dalam negeri.
"Makin tinggi Tax Ratio suatu negara, semakin besar ketergantungan pemerintah terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pelaksanaan pembangunan," ujar Sabar seperti dikutip di Jakarta, Kamis (28/12).
Sabar menjelaskan peningkatan rasio pajak maka akan membuat ketergantungan pada pembiayaan melalui utang pun dapat ditekan.
Oleh karena itu, proses perhitungan tax ratio melibatkan dua pendekatan, yaitu dalam arti sempit dan dalam arti luas.
Isu rasio pajak menguat saat Debat Cawapres Pilpres 2024 yang diselenggarakan oleh KPU pada Jumat (22/12).
- Grant Thornton Indonesia Kupas Tuntas Strategi RI Hadapi Tantangan Ketidakpastian Ekonomi
- Kisah Sukses Nasabah PNM Mekaar, Ekspor Olahan Sisik Ikan ke Berbagai Benua
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- ICEBM Untar 2024 jadi Sarana Percepatan Pencapaian SDGs untuk Semua Sektor
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi