Isu SARA Dalam Pilkada Bentuk Kemunduran Demokrasi

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti dari Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan, Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Adnan Anwar mengatakan, isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) tidak boleh terjadi di Pilkada Serentak 2018.
“Kalau terjadi isu SARA lagi seperti Pilkada DKI 2017 lalu, itu sama saja kemunduran demokrasi di Indonesia. Intinya, jangan sampai terjadi isu SARA lagi,” ujar Adnan, Kamis (25/1)
Adnan menilai sudah ada perangkat hukum yang bisa dijadikan tameng untuk membendung isu SARA agar tidak terjadi pada Pilkada Serentak 2018.
Salah satunya adalah penguatan undang-undang dan penegakan hukum.
“Terutama dari penyelenggara seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Jadi, kalau ada indikasi SARA, baik melalui dunia maya atau bahkan yang terjadi langsung di lapangan, y,a harus langsung bisa dilakukan penegakan hukum. Jangan dibiarkan,” kata mantan wakil sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.
Dia mengakui penegakan hukum atas penggunaan isu SARA pada Pilkada DKI 2017 tidak tegas. Hal tersebut terlihat dari sejak awal.
“Tidak ada upaya pihak pihak yang dipanggil. Lalu, kerja sama antara sentra Badan Penegakan Hukum Pemilu baik dari polisi, kejaksaan, dan Bawaslu itu, kan, tidak ada dalam kasus Pilkada DKI 2017. Seperti dibiarkan saja. Itu tidak boleh terjadi lagi,” kata alumnus Hubungan Internasional Universitas Airlangga Surabaya itu.
Karena itu, dia berharap penegakan hukum terkait isu SARA dalam Pilkada Serentak 2018 lebih tegas.
Adnan Anwar mengatakan, isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) tidak boleh terjadi di Pilkada Serentak 2018.
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- OSO Minta Kepala Daerah yang Diusung Hanura Penuhi Janji Kampanye ke Rakyat
- Rahmat Saleh Ingatkan Pemerintah Soal Anggaran Pengamanan PSU
- Ahli Kepemiluan Usul Ambang Batas Maksimal 50 Persen di Pilpres dan Pilkada
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan
- Putusan MK Coblos Ulang 24 Pilkada, Ketua Komisi II Bicara Penataan Sistem Politik