Isu SARA Merebak, Panwaslu Mandul
Sabtu, 25 Agustus 2012 – 02:20 WIB
Menurut Said, Panwaslu seharusnya dapat mencegah peredaran video berbau SARA tersebut. Namun sayangnya masih menurut Said, Panwaslu DKI kembali lamban dalam bereaksi.
Baca Juga:
"Tak perlu tunggu laporan masyarakat. Langsung saja mereka bawa bukti tayangan itu ke polisi untuk diselidiki. Polri ahli dan punya unit khusus untuk mengungkap kejahatan cyber," papar Said.
Said khawatir penggunaan isu SARA justru semakin merebak apabila Panwaslu DKI tidak tegas. Pasalnya, tidak akan ada efek jera bagi penebar isu SARA. Padahal, pengunggah video tersebut dapat dikenai hukuman pidana.
"Pelakunya bisa dikenakan Pasal 117 ayat (1) UU 32/2004 dengan sanksi pidana penjara sampai dengan 1 tahun dan atau denda hingga 10 juta rupiah," kata Said. (dil/jpnn)
JAKARTA- Panwaslu DKI Jakarta dinilai mandul dalam menjalankan tugasnya mengawasi berlangsungnya Pilkada DKI 2012. Lemahnya pengawasan ini dianggap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Rencana Pembatasan Usia Medsos, Dave Komisi I: Keberpihakan Melindungi Generasi Muda
- Rahmat Saleh PKS Minta Mendagri Lantik Kepala Daerah Tak Bersengketa Sesuai Jadwal
- Reaksi Ahmad Luthfi soal Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng di MK
- Rokhmin DPR Menduga Pemasangan Pagar Laut di Banten Didalangi Oligarki
- Hadiri Pembukaan Muktamar VI PBB di Bali, Viva Yoga Mauladi Sampaikan Harapan Ini
- Respons Jokowi terkait Keinginan Tim Transisi Pramono Anung