Isu SARA Merebak, Panwaslu Mandul

Isu SARA Merebak, Panwaslu Mandul
Isu SARA Merebak, Panwaslu Mandul
Menurut Said, Panwaslu seharusnya dapat mencegah peredaran video berbau SARA tersebut. Namun sayangnya masih menurut Said, Panwaslu DKI kembali lamban dalam bereaksi.

"Tak perlu tunggu laporan masyarakat. Langsung saja mereka bawa bukti tayangan itu ke polisi untuk diselidiki. Polri ahli dan punya unit khusus untuk mengungkap kejahatan cyber," papar Said.

Said khawatir penggunaan isu SARA justru semakin merebak apabila Panwaslu DKI tidak tegas. Pasalnya, tidak akan ada efek jera bagi penebar isu SARA. Padahal, pengunggah video tersebut dapat dikenai hukuman pidana.

"Pelakunya bisa dikenakan Pasal 117 ayat (1) UU 32/2004 dengan sanksi pidana penjara sampai dengan 1 tahun dan atau denda hingga 10 juta rupiah," kata Said. (dil/jpnn)

JAKARTA- Panwaslu DKI Jakarta dinilai mandul dalam menjalankan tugasnya mengawasi berlangsungnya Pilkada DKI 2012. Lemahnya pengawasan ini dianggap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News