Isyarat Tegas dari Polri untuk Influencer Lain di Kasus Indra Kenz

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan kasus penipuan berkedok investasi dalam aplikasi Binomo yang menyeret influencer medsos Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Kini, institusi bergengsi Polri itu juga membidik para influencer lain yang diduga terlibat kasus itu.
“Tentu penyidik akan melakukan pengembangan (terhadap) influencer lain dalam kasus ini,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (28/2).
Namun, perwira tinggi Polri itu belum memerinci sosok influencer yang menjadi incaran Bareskrim. Dia hanya memastikan Polri siap melakukan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang terbukti terlibat.
“Tentu kalau ada keterlibatan akan ditindaklanjuti,” tegas Ramadhan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus penipuan dan investasi bodong aplikasi Binomo.
Polisi menjerat pemuda berjuluk 'crazy rich Medan' itu dengan undang-undang (UU) berlapis. Sangkaan pertama untuk Indra Kenz ialah Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45A Ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melarang perjudian daring.
Kedua, Indra dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen. Ketiga, Indra dijerat dengan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 3, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bareskrim Polri mengembangkan penyidikan kasus penipuan berkedok investasi dalam aplikasi Binomo yang menyeret Indra Kenz.
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar