Isyarat Tegas dari Polri untuk Influencer Lain di Kasus Indra Kenz
Senin, 28 Februari 2022 – 19:26 WIB

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Foto: ANTARA
“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” tegas Ramadhan.(cuy/jpnn)
Baca Juga:
Bareskrim Polri mengembangkan penyidikan kasus penipuan berkedok investasi dalam aplikasi Binomo yang menyeret Indra Kenz.
Redaktur : Antoni
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
- Sopir Ojol Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Teror di Tempo, Begini Pengakuannya