Isyaratkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Menkes Terawan Beber Alasannya

Pasal 22 Ayat 1 UU 40/2004 menyebutkan manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayan perseorangan berupa pelayanan kesehatan yang mencakup promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk obat dan bahan medis habis pakai.
Menurut dia, landasan hukum lainnya ialah Perpres 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Adapun ketentuan Pasal 54A Perpres 64/2020 menyatakan bahwa peninjauan manfaat KDK dan rawat inap kelas standar paling lambat Desember 2020.
Selanjutnya pada Pasal 54B Perpres 64/2020 ditegaskan bahwa manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54A diterapkan secara bertahap sampai dengan paling lambat tahun 2022.
"Hal ini sudah ditindaklanjuti oleh Kemenkes bersama DJSN, BPJS dan pemangku kepentingan lainnya dengan melaksanakan peninjauan manfaat berbasis kebutuhan dasar kesehatan dan rawat jnap kelas standar," kata dia.(boy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Menkes Terawan menyebut amanat Perpres 64 Tahun 2020 akan berkonsekuensi pada perubahan iuran dalam program JKN.
Redaktur & Reporter : Boy
- Berceramah di Harvard, dr. Terawan Beberkan Immunotherapy Nusantara
- Keren, BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Gratis bagi Pemudik
- BPJS Kesehatan Semarang Pastikan Layanan JKN Berjalan Selama Libur Lebaran 2025
- BPJS Kesehatan Pastikan Mantan Pekerja Sritex Group Tetap Terlindungi JKN
- Admedika dan Great Eastern Life Indonesia Luncurkan AdClaim Optimalisasi Layanan BPJS
- Oneject Indonesia Luncurkan Mesin Hemodialisa & Kantong Cuci Darah, Menkes Bilang Begini