Isyaratkan Penyelesaian Non Pengadilan

Sikap SBY Soal Kasus Dugaan Kriminalisasi Bibit-Chandra

Isyaratkan Penyelesaian Non Pengadilan
Isyaratkan Penyelesaian Non Pengadilan
JAKARTA - Publik menanti keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait hasil Rekomendasi Tim 8 dalam kasus dugaan kriminalisasi dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Meski sebelumnya Jaksa Agung Hendarman Supandji memberi sinyal tetap membawa kasus itu ke pengadilan, ditambah pernyataan dari Menkomimfo Tifatul Sembiring yang memperkirakan SBY akan meminta kasus itu diselesaikan secara hukum, dalam artian diputus pengadilan, namun Presiden SBY belum menentukan sikap.

Presiden SBY berencana mengumumkan keputusannya Senin (23/11) malam. Ada sinyalemen kuat bahwa kasus Bibit-Chandra akan diselesaikan diluar pengadilan. Presiden menyatakan penyelesaian secara out of court settlement atau penyelesaian diluar pengadilan merupakan solusi terbaik, namun tak jelas bentuk penyelesaian yang dimaksud presiden. Apakah dengan penerbitan SP3 oleh kepolisian atau kejaksaan mengeluarkan SKP2.

"Persoalan Pak Bibit dan Pak Chandra ini sudah menyita perhatian publik. Saya sudah mempelajari rekomendasi Tim Delapan, juga sudah meminta pendapat Kapolri dan Jaksa Agung. Ada kemungkinan penyelesaiannya dilakukan secara out of court settlement (diselesaikan diluar pengadilan, Red). Itu mungkin win-win solution-nya. Dengan begitu tidak ada yang merasa menang, baik polisi maupun KPK," beber SBY dalam silaturahmi dengan pimpinan media massa di istana negara Jakarta, Minggu (22/11) malam. 

Tentang detil keputusan yang akan diberikan SBY, baru disampaikannya secara resmi pada Senin (23/11) malam. "Insyaallah besok malam saya akan sampaikan keputusan soal saudara Bibit dan Chandra ini, pastilah saya akan sampaikan secara komprehenshif," tukasnya.

JAKARTA - Publik menanti keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait hasil Rekomendasi Tim 8 dalam kasus dugaan kriminalisasi dua pimpinan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News