Isyaratkan Periksa Boediono dan Sri Mulyani untuk Budi Mulya
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap Budi Mulya, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Bagi KPK, Budi Mulya hanya salah satu pintu masuk untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam pengucuran bailout untuk Bank Century.
Menurut Ketua KPK Abraham Samad, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut dengan memeriksa pihak lainnya, tak terkecuali mantan Menkeu Sri Mulyani dan mantan Mantan Gubernur BI, Boediono. Abraham menegaskan, dalam melengkapi berkas penyidikan Budi Mulya, bukan tak mungkin Sri Mulyani dan Boediono bakal diperiksa.
"Siapapun nanti akan dimintai keterangan dalam kasus Century karena sekali lagi, untuk melengkapi berkas perkara Budi Mulya. Maka tentunya kita masih akan melakukan pemeriksaan terhadap siapapun," kata Abraham di Jakarta, Minggu, (17/11).
Menurut Abraham, KPK sudah pernah memeriksa Boediono dalam penyelidikan kasus Century. Oleh karena itu, menurutnya, tidak ada hambatan bagi KPK, untuk kembali melakukan pemeriksaan dalam melengkapi berkas perkara Budi Mulya.
Abraham menegaskan, jabatan wakil presiden yang saat ini disandang Boediono juga tidak menjadi kendala besar bagi KPK."Tidak usah khawatir. Tidak ada hambatan bagi KPK. Semua orang sama kedudukannya di depan hukum," tegas Abraham.(flo/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap Budi Mulya, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia yang menjadi tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
- Bencana Longsor di Temanggung Tewaskan Satu Warga
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat