Italia Perpanjang Masa Lockdown

Italia Perpanjang Masa Lockdown
Tentara Italia berjaga di sebuah jalan yang kosong melompong sejak diberlakukannya lockdown akibat virus corona. Foto: Reuters

jpnn.com, ROMA - Pemerintah Italia sedang berencana memperpanjang masa lockdown (karantina wilayah) hingga 3 Mei untuk membendung wabah COVID-19 di negara itu.

Rencana tersebut diungkapkan dua sumber di kalangan serikat buruh kepada Reuters, Kamis (9/4), setelah mereka melakukan pertemuan dengan para menteri.

Lockdown, yang telah menghentikan sebagian besar kegiatan usaha di Italia serta melarang masyarakat keluar rumah kecuali ada kepentingan mendesak, telah diberlakukan sejak 9 Maret dan dijadwalkan berakhir pada 13 April.

Setelah sempat terlihat menurun dari masa puncaknya, kasus penularan baru virus corona di Italia telah meningkat dalam dua hari terakhir. Keadaan itu mengacaukan harapan bahwa wabah sudah mulai bisa ditanggulangi.

"Perdana Menteri sudah memastikan bahwa, sampai hari ini, kegiatan-kegiatan yang terhenti ternyata belum bisa dimulai kembali," kata pemimpin serikat buruh UIL, Carmelo Barbagallo, dalam pernyataan.

Setelah pada 21 Maret pemerintah menutup kegiatan usaha yang dianggap tidak penting untuk rantai pasokan, kalangan industri baru-baru ini mulai menyampaikan desakan agar sejumlah kegiatan dibuka lagi demi mencegah bencana ekonomi.

Sumber-sumber di kalangan serikat buruh dan perindustrian mengatakan ketentuan penutupan industri mungkin akan sedikit dilonggarkan sebelum akhir April. Beberapa beberapa lokasi pabrik kemungkinan akan diizinkan untuk dibuka kembali jika tidak ada masalah dengan kondisi kesehatan.

Jumlah total kematian di Italia, sejak wabah corona mulai muncul di negara itu pada 21 Februari, mencapai 18.279 orang, kata Badan Perlindungan Sipil, Kamis. Angka kematian tersebut merupakan yang tertinggi di dunia.

Pemerintah Italia sedang berencana memperpanjang masa lockdown (karantina wilayah) hingga 3 Mei untuk membendung wabah COVID-19 di negara itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News