ITDC Sebut Penarikan Parkir Ilegal di Pantai Kuta Akan Ditertibkan
jpnn.com - PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) akhirnya angkat suara soal kisruh retribusi parkir di Pantai Kuta, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Lombok Tengah, NTB.
Vice Presiden Operation The Mandalika Made Pariwijaya mengatakan bahwa pemungutan parkir yang jadi polemik itu dilakukan secara ilegal.
Menurutnya, praktek tersebut dilakukan secara individu atau kelompok di KEK Mandalika.
"Terkait lokasi parkir yang menjadi sorotan, kami sampaikan bahwa parkir tersebut dilakukan di lahan milik pribadi," kata Pariwijaya, Selasa (10/1).
Meski begitu, kata Pariwijaya, polemik parkir tersebut bukan menjadi kewenangannya selaku pengelola kawasan.
"Walaupun berada dalam kawasan The Mandalika sehingga bukan masuk dalam kewenangan kami," ucap Pariwijaya.
Selain itu, Pariwijaya juga menyebutkan bahwa khusus untuk praktek parkir di atas lahan KEK Mandalika, pihaknya telah melakukan langkah-langkah.
Salah satunya yaitu melakukan pengawasan bersama pemerintah Provinsi NTB dan Kabupaten Lombok Tengah.
Menurutnya, praktek tersebut dilakukan secara individu atau kelompok di KEK Mandalika.
- Pemerintah Kejar Pembangunan KEK & PSN dengan Manfaatkan Investasi Hasil Kunker Prabowo
- Jadwal MotoGP 2025, Kapan Mampir ke Mandalika?
- Sukseskan Kejuaraan Dunia Jetski di Samosir, Bea Cukai Belawan Raih Penghargaan dari ITDC
- 4,9 Kg Sabu-Sabu dan 5.000 Pil Ekstasi Mau Diedarkan Pas MotoGP Mandalika
- Pemerintah Fokus Menjaga Aliran Investasi untuk Pembangunan Masa Depan
- Moto GP Mandalika Sukses, Jasa Raharja & Korlantas Polri Layak Diacungi Jempol