ITDC Sebut Penarikan Parkir Ilegal di Pantai Kuta Akan Ditertibkan
Selasa, 10 Januari 2023 – 23:45 WIB
Untuk diketahui bahwa dalam karcis penarikan retribusi parkir di depan Pantai Kuta KEK Mandalika yang dilakukan oleh beberapa oknum itu bertuliskan "Parkir Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika".
Dalam karcis tersebut tertera besaran harga karcis parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 10.000 dan kendaraan roda empat sebesar Rp 20.000.
Mirisnya lagi, dalam surat tersebut tertera jika segala jenis kehilangan, baik barang maupun yang lainnya bukan tanggungjawab dari petugas. (mcr38/jpnn)
Menurutnya, praktek tersebut dilakukan secara individu atau kelompok di KEK Mandalika.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Edi Suryansyah
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Kejar Pembangunan KEK & PSN dengan Manfaatkan Investasi Hasil Kunker Prabowo
- Jadwal MotoGP 2025, Kapan Mampir ke Mandalika?
- Sukseskan Kejuaraan Dunia Jetski di Samosir, Bea Cukai Belawan Raih Penghargaan dari ITDC
- 4,9 Kg Sabu-Sabu dan 5.000 Pil Ekstasi Mau Diedarkan Pas MotoGP Mandalika
- Pemerintah Fokus Menjaga Aliran Investasi untuk Pembangunan Masa Depan
- Moto GP Mandalika Sukses, Jasa Raharja & Korlantas Polri Layak Diacungi Jempol