ITDC Sebut Penarikan Parkir Ilegal di Pantai Kuta Akan Ditertibkan
Selasa, 10 Januari 2023 – 23:45 WIB

Tampak sejumlah pengunjung di Pantai Kuta Mandalika. Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com
Untuk diketahui bahwa dalam karcis penarikan retribusi parkir di depan Pantai Kuta KEK Mandalika yang dilakukan oleh beberapa oknum itu bertuliskan "Parkir Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika".
Dalam karcis tersebut tertera besaran harga karcis parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 10.000 dan kendaraan roda empat sebesar Rp 20.000.
Mirisnya lagi, dalam surat tersebut tertera jika segala jenis kehilangan, baik barang maupun yang lainnya bukan tanggungjawab dari petugas. (mcr38/jpnn)
Menurutnya, praktek tersebut dilakukan secara individu atau kelompok di KEK Mandalika.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Edi Suryansyah
BERITA TERKAIT
- Maaf Udang
- KEK Industropolis Batang Diresmikan, Holding BUMN Danareksa Dorong Percepatan Investasi
- KIT Batang Jadi KEK, Ahmad Luthfi: Membantu dalam Pembangunan Wilayah
- GT World Challenge Asia 2025 Bakal Memperkuat Branding Indonesia di Mata Dunia
- ITDC & Jasaraharja Putera Resmikan Kontrak Asuransi Aset Pertamina Mandalika International Circuit
- Berikan Wadah Bagi Pembalap Simulator di Indonesia, Radical Academy Kembali Digelar