Itet Minta Pemerintah Merealisasikan Pengangkatan Nakes Honorer menjadi PPPK
jpnn.com - JAKARTA — Anggota Komisi IX DPR Fraksi PDIP Itet Tridjajati Sumarijanto berharap pemerintah dapat memperjuangkan nasib para tenaga kesehatan honorer secara sungguh-sungguh. Menurut Itet, salah satu permasalahan transformasi kesehatan saat ini adalah pemerataan sumber daya manusia nakes.
Politikus PDIP itu mendorong pemerintah merealisasikan pengangkatan nakes honorer menjadi ASN melalui jalur PPPK sebagaimana Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Menurut dia, pengangkatan nakes honorer menjadi PPPK dapat diwujudkan apabila memperhatikan aspek kuota di lingkungan tenaga kesehatan itu sendiri.
"Sebenarnya masalah peluang tenaga kesehatan honorer untuk menjadi tenaga ASN cukup terbuka, asalkan ada kuota atau tidak?" kata Itet dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (11/5).
Itet menambahkan para calon nakes tersebut juga perlu mendapatkan sosialisasi terlebih dahulu guna beroleh pemahaman terkait jenjang pekerjaannya.
"Yang lebih penting dari itu semua adalah sosialisasi di awal ketika para tenaga kerja kesehatan honorer itu ingin memulai pekerjaannya," ungkapnya.
Legislator dari Dapil II Lampung itu juga menyoroti persoalan nasib nakes honorer senior.
Menurutnya, sebaiknya pihak rumah sakit dalam menetapkan tenaga honorer menjadi ASN tidak serta merta memilih tenaga kerja junior hanya didasarkan alasan penguasaan teknologi yang lebih mumpuni daripada nakes honorer yang senior.
Itet Tridjajati Sumarijanto berharap pemerintah merealisasikan pengangkatan nakes honorer menjadi ASN melalui jalur PPPK.
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi
- Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Wihadi Sebut PDIP Buang Muka
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Sebegini Nilai Terbaru Investasi di IKN, Bikin Kaget