Itet Minta Pemerintah Merealisasikan Pengangkatan Nakes Honorer menjadi PPPK
Dia menjelaskan di beberapa negara maju, seperti Australia, nakes honorer yang senior lebih diprioritaskan lantaran pengalaman atau "jam terbang" yang dimilikinya cukup tinggi.
"Ada baiknya perusahaan dalam hal ini pihak rumah sakit untuk memilih para tenaga kesehatan yang senior daripada tenaga kerja baru yang minim pengalaman. Kecenderungan di negara kita, mereka lebih memilih tenaga kerja baru yang minim pengalaman," tuturnya.
Dia berharap pihak rumah sakit menghargai para nakes senior dengan memberikan kursus tambahan tentang penguasaan teknologi digital, sehingga tidak terjadi kecemburuan dari para nakes senior terhadap junior yang mendapatkan insentif lebih besar.
"Karena pada praktiknya walaupun pegawai junior major menguasai teknologi, mereka juga harus belajar dari para seniornya yang sudah memiliki pengalaman panjang," imbuhnya.
Dia menambahkan pemerintah juga memiliki pekerjaan rumah yang tidak mudah, mengingat para pekerja honorer ini harus memiliki bekal pendidikan dan pengalaman yang cukup sebelum akhirnya diterima sebagai ASN.
Itet pun meminta nakes honorer yang menolak Rancangan Undang-Undang Kesehatan dengan unjuk rasa untuk dapat bersabar.
Menurutnya, RUU tersebut masih dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang akan dibahas pada masa sidang DPR berikutnya.
Sebab, saat ini DPR RI masih dalam masa reses. (antara/jpnn)
Itet Tridjajati Sumarijanto berharap pemerintah merealisasikan pengangkatan nakes honorer menjadi ASN melalui jalur PPPK.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Deddy PDIP Yakin Pemberedelan Pemeran Lukisan Yos Suprapto Bukan Perintah Prabowo, Lalu Siapa?
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi
- Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Wihadi Sebut PDIP Buang Muka
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot