Itjen Kemenkumham Pantau UPG di Kanwil Kalteng

Itjen Kemenkumham Pantau UPG di Kanwil Kalteng
Sekretaris Itjen Kemenkumham Luluk Ratnaningtyas menyosialisasikan pengendalian gratifikasi, MoU Kemenkumham-LPSK, Whistle Blowing System dan LHKASN kepada jajaran Kanwil Kemenkumham Kalteng di Palangka Raya, Kamis (7/9).

Adapun Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel Agus Purwanto dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Sekretaris Itjen Kemenkumham Luluk Ratnaningtyas beserta rombongan. Sebab, Luluk telah memberikan pencerahan kepada seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Kalteng tentang Pengendalian Gratifikasi, WBS, Nota Kesepahaman LPSK dan LHKASN Kemenkumham.

Menurutnya, hal itu terasa penting supaya penyelenggara pemerintahan tidak melakukan kesalahan-kesalahan yang bisa mengakibatkan citra buruk baik bagi diri sendiri maupun organisasinya. “Hasil dari sosialisasi ini diharapkan bisa disampaikan kepada seluruh pegawai di unit kerja masing-masing,” ucap Agus.(adv/jpnn)


Permenkumham Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi mengharuskan setiap unit utama, kantor wilayah dan UPT memiliki Unit Pengendalian Gratifikasi.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News