Itjen Kemenkumham Pantau UPG di Kanwil Kalteng
Jumat, 08 September 2017 – 23:13 WIB
Adapun Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel Agus Purwanto dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Sekretaris Itjen Kemenkumham Luluk Ratnaningtyas beserta rombongan. Sebab, Luluk telah memberikan pencerahan kepada seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Kalteng tentang Pengendalian Gratifikasi, WBS, Nota Kesepahaman LPSK dan LHKASN Kemenkumham.
Menurutnya, hal itu terasa penting supaya penyelenggara pemerintahan tidak melakukan kesalahan-kesalahan yang bisa mengakibatkan citra buruk baik bagi diri sendiri maupun organisasinya. “Hasil dari sosialisasi ini diharapkan bisa disampaikan kepada seluruh pegawai di unit kerja masing-masing,” ucap Agus.(adv/jpnn)
Permenkumham Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi mengharuskan setiap unit utama, kantor wilayah dan UPT memiliki Unit Pengendalian Gratifikasi.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Dituding Kampus Abal-Abal, UIPM Tunjukkan Bukti Terdaftar di Kemenkumham RI
- Menkumham Mengeluh Kehilangan Rp 1 Triliun per Tahun
- Pasar Inovasi dan Kreativitas DJKI Bahas Urgensi Hak Cipta
- Menkumham Dorong Peningkatan Inovasi dan Perlindungan Paten
- Menkumham Dorong Semua Unit Kemenkumham Punya Pojok Baca
- Menkumham Berikan Penghargaan untuk Pegawai Teladan di HDKD