Ito Sempat Perintahkan Tembak Gayus

Ke Bali Dikawal Lima Orang, Diinapkan di Hotel Bintang Lima

Ito Sempat Perintahkan Tembak Gayus
Ito Sempat Perintahkan Tembak Gayus
Dalam kesempatan sebelumnya, Ito membantah telah memerintahkan tembak di tempat untuk Gayus. Namun, perintahnya adalah upaya paksa terhadap Gayus.Di bagian lain, Mahkamah Konstitusi (MK) mengusulkan batas waktu dua minggu bagi Polri untuk merampungkan kasus dugaan praktik plesiran Gayus itu. Jika tak ada hasil memuaskan dalam tenggat waktu itu, MK meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus tersebut.

’’Ini kan masih empat hari. Jangan emosional dulu. Kita beri waktu dua minggu lah. Setelah dua minggu, kita lihat hasilnya dan kita nilai bersama-sama,’’ ujar Ketua MK Mahfud M.D. di Jakarta kemarin (13/11). Mahfud masih percaya bahwa Kapolri Timur Pradopo mampu merampungkan kasus tersebut. Alasannya, kata Mahfud, Timur tidak tersandera oleh dosa-dosa masa lalu. Dia juga tidak sepakat bila masyarakat menyalahkan Timur. Sebab, jenderal polisi kelahiran Jombang itu adalah orang baru di elite korps Bhayangkara. ’’Dia memang orang lama di kepolisian. Tapi, dia adalah orang baru di elite,’’ katanya.

KPK, kata Mahfud, memiliki kewenangan mengambil alih. Dalam UU KPK disebutkan bahwa lembaga antikorupsi itu berwenang melakukan supervisi terhadap penegak hukum. ’’Tapi, kalau saya ketua KPK, saya ambil alih sekarang kasus itu,’’ katanya, lantas terkekeh.

Menurut Mahfud, tindakan Gayus tersebut benar-benar mencedarai rasa keadilan masyarakat. Karena itu, dia meminta Gayus dihukum seberat-beratnya. ’’Kalau bisa, lebih seumur hidup. Orang-orang seperti itu yang merusak Indonesia. Waktu dia diwawancarai, hanya ketawa-ketawa seperti tak berdosa. Padahal, jutaan orang dimiskinkan,’’ kata Mahfud.

JAKARTA – Dugaan bahwa Gayus Halomoan Tambunan berpelesir ke Bali ketika berstatus tahanan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok menguat. Bahkan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News