Ito Sempat Perintahkan Tembak Gayus
Ke Bali Dikawal Lima Orang, Diinapkan di Hotel Bintang Lima
Minggu, 14 November 2010 – 07:04 WIB
Menurut Mahfud, rakyat Indonesia sangat dirugikan dengan sikap dan mental para koruptor seperti Gayus. ’’Ribuan orang dimiskinkan dia. Orang-orang seperti itu tidak hanya dihukum berat, tapi juga harus dimiskinkan,’’ tegas Mahfud.
Menanggapi usul itu, Wakil Ketua KPK M. Jasin mengatakan, pihaknya tidak akan begitu saja mengambil penyidikan kasus tersebut dari tangan kepolisian. ’’Mengenai itu (penanganan kasus Gayus), KPK menyerahkan kepada pihak kepolisian. Ambil alih kasus itu harus ada syarat-syaratnya.” Demikian tulis pesan singkat Jasin kepada Jawa Pos tadi malam.
Pengambilalihan perkara oleh KPK dari lembaga penegak hukum lainnya, lanjut Jasin, telah diatur dalam pasal 9 UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa suatu kasus bisa diambil alih lembaga superbodi itu jika penanganannya berlarut-larut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, dalam pasal 9 huruf d dijelaskan, jika penangangan tindak pidana korupsi itu mengandung unsur korupsi, KPK bisa mengambil alih. (kuh/rdl/fal/aga/c4/kum)
JAKARTA – Dugaan bahwa Gayus Halomoan Tambunan berpelesir ke Bali ketika berstatus tahanan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok menguat. Bahkan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon