Ito Sempat Perintahkan Tembak Gayus
Ke Bali Dikawal Lima Orang, Diinapkan di Hotel Bintang Lima
Minggu, 14 November 2010 – 07:04 WIB

Ito Sempat Perintahkan Tembak Gayus
Menurut Mahfud, rakyat Indonesia sangat dirugikan dengan sikap dan mental para koruptor seperti Gayus. ’’Ribuan orang dimiskinkan dia. Orang-orang seperti itu tidak hanya dihukum berat, tapi juga harus dimiskinkan,’’ tegas Mahfud.
Menanggapi usul itu, Wakil Ketua KPK M. Jasin mengatakan, pihaknya tidak akan begitu saja mengambil penyidikan kasus tersebut dari tangan kepolisian. ’’Mengenai itu (penanganan kasus Gayus), KPK menyerahkan kepada pihak kepolisian. Ambil alih kasus itu harus ada syarat-syaratnya.” Demikian tulis pesan singkat Jasin kepada Jawa Pos tadi malam.
Pengambilalihan perkara oleh KPK dari lembaga penegak hukum lainnya, lanjut Jasin, telah diatur dalam pasal 9 UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa suatu kasus bisa diambil alih lembaga superbodi itu jika penanganannya berlarut-larut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, dalam pasal 9 huruf d dijelaskan, jika penangangan tindak pidana korupsi itu mengandung unsur korupsi, KPK bisa mengambil alih. (kuh/rdl/fal/aga/c4/kum)
JAKARTA – Dugaan bahwa Gayus Halomoan Tambunan berpelesir ke Bali ketika berstatus tahanan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok menguat. Bahkan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti