Itong: Bayar Buzzer Saja Mampu, Kok Mengangkat honorer K2 jadi PNS Tak Ada Duit
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi-Kategori 2 (FHTTA-K2) Indonesia Riyanto Agung Subekti menyerukan pemerintah tidak berkelit lagi.
Pemerintah terus beralasan tidak bisa mengangkat seluruh honorer K2 karena anggarannya minim.
Pemerintah juga menolak mengangkat honorer K2 usia 35 tahun ke atas menjadi PNS karena menyalahi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, yang dilakukan sekarang akan mengangkat seluruh honorer K2 di Papua dengan batasan usia 50 tahun menjadi PNS, alasannya karena daerah pemekaran.
Ketika honorer K2 meminta untuk diangkat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tanpa tes, pemerintah menyatakan bertentangan dengan UU ASN.
Faktanya sekarang malah mengangkat PPPK guru tanpa tes untuk pegawai non-ASN di sekolah negeri dengan masa kerja minimal 3 tahun.
"Amburadul sekali aturan di republik ini. Pemerintah membayar buzzer miliaran rupiah, kok membayar honorer K2 yang sudah lama mengabdi untuk negara ini saja tidak bisa," kata Kang Itong, sapaan akrab Riyanto Agung Subekti, kepada JPNN.com, Kamis (21/7).
Kondisi tersebut diperparah dengan adanya kecurangan dalam seleksi CPNS dan PPPK. Dia menegaskan DPP FHTTA-K2 Indonesia siap adu data demi nasib honorer K2 tenaga teknis administrasi.
Pentolan honorer K2 Itong heran mengangkat mereka menjadi PNS sangat sulit, giliran bayar buzzer pemerintah tidak pikir-pikir
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024