Itong: PPPK Proyek Pencitraan, Pemerintah Merakit Bom Waktu
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi Kategori Dua (FHTTA-K2) Indonesia Riyanto Agung Subekti meminta pemerintah jangan asal membuat kebijakan.
Dia mencontohkan program pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK sebagai proyek pencitraan semata. Pemerintah dinilai telah merakit bom waktu dengan kebijakannya sendiri.
"Makanya kami menggalang Gerakan Tandatangan Petisi Honorer TTA-K2 Indonesia," kata Itong, sapaan akrab Riyanto kepada JPNN.com, Senin (7/2).
Itong menyodorkan lima fakta kebijakan pemerintah yang akan menjadi bom waktu.
1. Persoalan regulasi aturan tentang pengangkatan CPNS bagi honorer K2 melalui PP 56 Tahun 2012 yang dianggap sudah tidak berlaku.
Faktanya pemerintah terus menggunakan aturan hukum tersebut dalam pengangkatan CPNS. Sebagai bukti bahwa adanya masalah GBS (guru bantu swasta) di DKI Jakarta diangkat menjadi PNS pada 2015 melalui PP 56 Tahun 2012.
Demikian juga bidan PTT melalui Keppres diangkat PNS. Anehnya honorer K2 tidak mendapatkan kesempatan tersebut sehingga mendiskriminasi keberadaan honorer K2.
2. Kesepakatan 15 September 2015 merupakan janji pemerintah kepada honorer K2.
Ketum DPP FHTTA-K2 Indonesia Riyanto Agung Subekti alias Itong mengatakan PPPK proyek pencitraan, pemeriintah juga dituding merakit bom waktu.
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas