Itu Rumah Sakit Biadab !

Itu Rumah Sakit Biadab !
Itu Rumah Sakit Biadab !

Harus diproses secara hukum. Kalau benar sampai memborgol pasiennya, itu jelas merupakan tindak pidana berupa perampasan kemerdekaan seseorang, apalagi korbannya orang lemah, orang miskin yang butuh perawatan. Pihak RS saya duga bisa dikenai pasal 304 KUHP.

Mengapa kasus seperti itu bisa terjadi?

Saya juga heran, kaget dan marah. Bagaimana bisa sebuah rumah sakit yang punya fungsi sosial bertindak seperti itu. Itu rumah sakit biadab. Sekali lagi, mestinya pemda bisa melakukan pengawasan karena ini era otonomi daerah. Kasus ini menunjukkan ketidakmampuan pemda mengawasi rumah sakit yang ada di daerahnya.

Apa ada persoalan di tingkat regulasi?

JAKARTA - Setiap Rumah Sakit (RS) mengemban fungsi sosial. Namun faktanya, hingga saat ini masih banyak kasus pihak RS menyandera pasien yang tidak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News