Itu Rumah Sakit Biadab !
Selasa, 13 Januari 2009 – 17:57 WIB
Tidak. Justru regulasinya sudah cukup bagus. Di Undang-Undang No.23 Tahun 1992 tentang kesehatan, secara tegas diatur bahwa rumah sakit mengemban fungsi sosial. Jadi, segala sesuatunya tidak diukur dengan uang. Yang saya lihat, justru bahwa kebijakan politik pemerintahan sekarang ini yang mendegradasi fungsi sosial rumah sakit. Dengan program semacam askeskin dan jamkesmas misalnya, itu sebenarnya tidak diperlukan. Kalau pemerintah tegas agar seluruh rumah sakit menjalankan ketentuan Undang-Undang 23 Tahun 1992 itu, maka semua warga masyarakat bisa mendapat pelayanan kesehatan yang memadai.
Pernahkan LBH Kesehatan menemukan kasus seperti di Binjai itu terjadi di daerah lain?
Belum pernah. Tapi keyakinan saya, banyak sekali kasus seperti itu terjadi di sejumlah rumah sakit yang tersebar di berbagai daerah. Kasus Binjai hanya kebetulan saja yang terungkap di permukaan. Kasus di Binjai ini memang luar biasa biadabnya. Biasanya, yang sering terjadi, pasien disandera tak boleh pulang sebelum melunasi biaya pengobatan. Tapi di Binjai ini kok sempat diborgol.
Bahkan sempat 5 hari tidak diberi makan?
JAKARTA - Setiap Rumah Sakit (RS) mengemban fungsi sosial. Namun faktanya, hingga saat ini masih banyak kasus pihak RS menyandera pasien yang tidak
BERITA TERKAIT
- Mahasiswi Mengaku Korban Pelecehan Seksual Manajer BUMN Cabut Laporan, Alasannya
- Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, soal Kondisi AKP Dadang
- Dua Tokoh Siap Luncurkan Creative Hub Bertema Laut di Bali
- Ary Ginanjar Apresiasi Komitmen Kemendagri Membangun ASN Ber-AKHLAK
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 23 November: Hujan Ringan & Deras Disertai Petir di Mayoritas Kota Besar
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan