IUP Minerba Harus Dilelang
Jumat, 08 Januari 2010 – 17:59 WIB
JAKARTA—Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Bupati Kutai Timur dalam pengajuan uji materil surat edaran (SE) No. 03.E/31/DJB/2009, disambut positif Departemen Energi Sumber Daya Mineral (DESDM). Meski demikian menurut Kepala Biro Hukum dan Humas Sutisna Prawira, apabila saat ini ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk mineral logam dan batubara (Minerba) yang diterbitkan tanpa melalui proses pelelangan wilayah, hal tersebut melanggar undang-undang sebagai hukum positif. “Berlakunya UU Minerba telah mengubah sistem perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara. Perizinan yang semula diberikan dalam bentuk Kuasa Pertambangan (KP), Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi IUP,” tutur Sutisna.
“Jika IUP untuk Minerba diterbitkan tanpa proses pelelangan wilayah, itu melanggar UU Minerba,” tegas Sutisna dalam siaran persnya tertanggal Kamis (8/1).
Baca Juga:
Dijelaskannya, sesuai UU No 4 Tahun 2009, maka IUP untuk Minerba dilakukan melalui tata cara lelang yang implementasinya diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang saat ini sudah dalam tahap finalisasi.
Baca Juga:
JAKARTA—Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Bupati Kutai Timur dalam pengajuan uji materil surat edaran (SE) No. 03.E/31/DJB/2009,
BERITA TERKAIT
- 15 Ketum Kadin Provinsi: Kami Ingin Meluruskan Organisasi Ini Tetap Satu
- TASPEN Tanam 600 Bibit Pohon di Ruang Terbuka Hijau Kota Jambi
- Soal Kartu Air Sehat, Ketua DPRD Jakarta Berharap Cakupan Bisa Diperluas
- Begini Langkah Kadin Provinsi untuk Mempertahankan Satu Kamar Dagang dan Industri
- Tingkatkan Ketahanan Pangan Desa, Babel Kembangkan Budi Daya Ikan Air Tawar
- Penjabat Gubernur Jateng Resmikan Jembatan Sucipto Suwigo di Magelang, Masyarakat Antusias