IUP Minerba Harus Dilelang

IUP Minerba Harus Dilelang
IUP Minerba Harus Dilelang
JAKARTA—Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Bupati Kutai Timur dalam pengajuan uji materil surat edaran (SE) No. 03.E/31/DJB/2009, disambut positif Departemen Energi Sumber Daya Mineral (DESDM). Meski demikian menurut Kepala Biro Hukum dan Humas Sutisna Prawira, apabila saat ini ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk mineral logam dan batubara (Minerba) yang diterbitkan tanpa melalui proses pelelangan wilayah, hal tersebut melanggar undang-undang sebagai hukum positif.

“Jika IUP untuk Minerba diterbitkan tanpa proses pelelangan wilayah, itu melanggar UU Minerba,” tegas Sutisna dalam siaran persnya tertanggal Kamis (8/1).

Dijelaskannya, sesuai UU No 4 Tahun 2009, maka IUP untuk Minerba dilakukan melalui tata cara lelang yang implementasinya diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang saat ini sudah dalam tahap finalisasi.

“Berlakunya UU Minerba telah mengubah sistem perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara. Perizinan yang semula diberikan dalam bentuk Kuasa Pertambangan (KP), Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi IUP,” tutur Sutisna.

JAKARTA—Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Bupati Kutai Timur dalam pengajuan uji materil surat edaran (SE) No. 03.E/31/DJB/2009,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News