IUP Minerba Harus Dilelang
Jumat, 08 Januari 2010 – 17:59 WIB
IUP Minerba Harus Dilelang
JAKARTA—Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Bupati Kutai Timur dalam pengajuan uji materil surat edaran (SE) No. 03.E/31/DJB/2009, disambut positif Departemen Energi Sumber Daya Mineral (DESDM). Meski demikian menurut Kepala Biro Hukum dan Humas Sutisna Prawira, apabila saat ini ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk mineral logam dan batubara (Minerba) yang diterbitkan tanpa melalui proses pelelangan wilayah, hal tersebut melanggar undang-undang sebagai hukum positif. “Berlakunya UU Minerba telah mengubah sistem perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara. Perizinan yang semula diberikan dalam bentuk Kuasa Pertambangan (KP), Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi IUP,” tutur Sutisna.
“Jika IUP untuk Minerba diterbitkan tanpa proses pelelangan wilayah, itu melanggar UU Minerba,” tegas Sutisna dalam siaran persnya tertanggal Kamis (8/1).
Baca Juga:
Dijelaskannya, sesuai UU No 4 Tahun 2009, maka IUP untuk Minerba dilakukan melalui tata cara lelang yang implementasinya diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang saat ini sudah dalam tahap finalisasi.
Baca Juga:
JAKARTA—Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Bupati Kutai Timur dalam pengajuan uji materil surat edaran (SE) No. 03.E/31/DJB/2009,
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi