IUP Minerba Harus Dilelang
Jumat, 08 Januari 2010 – 17:59 WIB
Demikian pula dengan mekanisme untuk memperoleh perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara, semula dengan mekanisme pencadangan wilayah untuk seluruh bahan galian, dengan berlakunya UU Minerba, untuk mineral logam dan batubara, IUP diterbitkan pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan cara lelang (Pasal 37 jo. Pasal 51 dan Pasal 60 UU Minerba), kecuali untuk Mineral Bukan Logam (Pasal 54 UU Minerba) dan Batuan (Pasal 57 UU Minerba) dengan mekanisme Permohonan Wilayah.
Baca Juga:
”Karena telah terjadi perubahan bentuk dan mekanisme perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara, serta mengingat KP tidak diatur dalam Ketentuan Peralihan UU Minerba, pemerintah telah menerbitkan SE No. 03.E/31/DJB/2009 Tanggal 30 Januari 2009 kepada seluruh kepala daerah di Indonesia,” bebernya.
Lanjut dikatakan, dalam SE tersebut isinya antara lain untuk tidak menerbitkan IUP sampai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana UU Minerba. Tapi kemudian Bupati Kutai Timur mengajukan uji materil SE pada MA tanggal 22 Juli 2009. Di mana dalam Putusan MA No. 23 P/Hum/2009 tangggal 9 Desember 2009 memerintahkan untuk membatalkan dan mencabut SE No. 03.E/31/DJB/2009. (esy/jpnn)
JAKARTA—Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Bupati Kutai Timur dalam pengajuan uji materil surat edaran (SE) No. 03.E/31/DJB/2009,
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas
- Ingin Sejahterakan Rakyat, Kemenko PN dan Kementerian Transmigrasi Siap Berkolaborasi
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru