IUP Minerba Harus Dilelang
Jumat, 08 Januari 2010 – 17:59 WIB
IUP Minerba Harus Dilelang
Demikian pula dengan mekanisme untuk memperoleh perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara, semula dengan mekanisme pencadangan wilayah untuk seluruh bahan galian, dengan berlakunya UU Minerba, untuk mineral logam dan batubara, IUP diterbitkan pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan cara lelang (Pasal 37 jo. Pasal 51 dan Pasal 60 UU Minerba), kecuali untuk Mineral Bukan Logam (Pasal 54 UU Minerba) dan Batuan (Pasal 57 UU Minerba) dengan mekanisme Permohonan Wilayah.
Baca Juga:
”Karena telah terjadi perubahan bentuk dan mekanisme perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara, serta mengingat KP tidak diatur dalam Ketentuan Peralihan UU Minerba, pemerintah telah menerbitkan SE No. 03.E/31/DJB/2009 Tanggal 30 Januari 2009 kepada seluruh kepala daerah di Indonesia,” bebernya.
Lanjut dikatakan, dalam SE tersebut isinya antara lain untuk tidak menerbitkan IUP sampai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana UU Minerba. Tapi kemudian Bupati Kutai Timur mengajukan uji materil SE pada MA tanggal 22 Juli 2009. Di mana dalam Putusan MA No. 23 P/Hum/2009 tangggal 9 Desember 2009 memerintahkan untuk membatalkan dan mencabut SE No. 03.E/31/DJB/2009. (esy/jpnn)
JAKARTA—Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Bupati Kutai Timur dalam pengajuan uji materil surat edaran (SE) No. 03.E/31/DJB/2009,
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang