Iuran BPJS Ditawar Kemenkeu Rp 15 Ribuan
Komisi IX Berang
Senin, 25 Februari 2013 – 15:08 WIB
JAKARTA - Besaran premi penerima bantuan iuran (PBI) yang awalnya dipatok Kementerian Kesehatan Rp 22.200 per jiwa per bulan berubah lagi. Ini setelah Kementerian Keuangan menawar nominalnya menjadi Rp 15.483. Tak hanya itu modal awal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang harusnya Rp 2 trilun (sesuai amanat UU BPJS), ditawar Kemenkeu menjadi Rp 500 miliar. Alasannya, modal kerja PT Askes dan PT Jamsostek sudah banyak.
Langkah Kemenkeu melalui Ditjen Anggaran ini mendapat penolakan keras dari anggota Komisi IX DPR RI. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IX dengan Wamenkes, Ketua Umum IDI, Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), dan Dirjen Anggaran Kemenkeu ini, para politisi meminta premi PBI harus di atas Rp 15 ribuan.
Baca Juga:
"Kenapa ditawar-tawar lagi. Kemenkes kok tidak berani sama Kemenkeu. Kalau premi PBI hanya Rp 15 ribuan, bagaimana pelayanan kesehatan masyarakat bisa bagus," kata Arif Minardi, anggota Komisi IX dalam RDP, Senin (25/2).
Politisi PKS ini menilai pengurangan nominal PBI sangat menyakitkan masyarakat miskin. Sebab, premi PBI yang ditetapkan Kemenkes pun dirasakan masih kurang.
JAKARTA - Besaran premi penerima bantuan iuran (PBI) yang awalnya dipatok Kementerian Kesehatan Rp 22.200 per jiwa per bulan berubah lagi. Ini setelah
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah