Iuran BPJS Kesehatan: Komparasi Tinggalan SBY dan Kenaikan Era Jokowi
Perpres baru itu mengatur iuran BPJS Kesehatan bagi PBPU pada Januari-Maret 2020 adalah Rp 42.000 untuk peserta kelas III, Rp 110.000 (kelas II), serta Rp 160.000 (kelas I). Adapun untuk April, Mei dan Juni 2020, besaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri adalah Rp 25.000 untuk kelas III, Rp 51.000 (kelas II), dan Rp 80.000 (kelas I).
Oleh karena itu Perpres 64 Tahun 2020 juga mengatur kelebihan pembayaran. Pada Pasal 34 ayat (9) Perpres 64 Tahun 2020 disebutkan bahwa BPJS Kesehatan memperhitungkan kelebihan iuran untuk pembayaran pada bulan berikutnya.
Namun, mulai 1 Juli 2020 besaran iuran BPJS Kesehatan untuk PBPU penerima manfaat kelas I naik menjadi Rp 150.000. Selanjutnya untuk kelas II menjadi Rp 100.000.
Adapun iuran untuk kelas III menjadi Rp 42.000, namun pesertanya tetap membayar Rp 25.500. Sebab, pemerintah menyubsidi Rp 16.500 untuk setiap peserta kelas III BPJS Kesehatan dari PBPU.
Namun, pada tahun depan PBPU peserta kelas III BPJS Kesehatan harus membayar Rp 35.000. Sebab, pemerintah pusat hanya menyubsidi Rp 7.000 per peserta untuk setiap bulan.(tan/ara/jpnn)
Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran bulanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Redaktur : Antoni
Reporter : Antoni, Fathan Sinaga
- Jokowi Bakal Ikut Ridwan Kamil Blusukan Jika Diajak
- Jokowi dan Prabowo Dukung Paslon Pilwakot Kupang Christian Widodo dan Serena
- Jokowi Siap Turun Gunung demi Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Tunggu Tangggal Mainnya
- Jokowi Seharusnya Tidak Memanfaatkan Prabowo Demi Kepentingan Politik Pribadi
- Jadi Peserta TASPEN, Jokowi Terima Manfaat Pensiun dan THT
- Jokowi Terima Manfaat Pensiun dan Tabungan Hari Tua dari TASPEN