Iuran BPJS Kesehatan: Komparasi Tinggalan SBY dan Kenaikan Era Jokowi

Iuran BPJS Kesehatan: Komparasi Tinggalan SBY dan Kenaikan Era Jokowi
Joko Widodo dan Susilo Bambang Yudhoyono. Foto: BPMI

Perpres baru itu mengatur iuran BPJS Kesehatan bagi PBPU pada Januari-Maret 2020 adalah Rp 42.000 untuk peserta kelas III, Rp 110.000 (kelas II), serta Rp 160.000 (kelas I). Adapun untuk April, Mei dan Juni 2020, besaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri adalah Rp 25.000 untuk kelas III, Rp 51.000 (kelas II), dan Rp 80.000 (kelas I).

Oleh karena itu Perpres 64 Tahun 2020 juga mengatur kelebihan pembayaran. Pada Pasal 34 ayat (9) Perpres 64 Tahun 2020 disebutkan bahwa BPJS Kesehatan memperhitungkan kelebihan iuran untuk pembayaran pada bulan berikutnya.

Namun, mulai 1 Juli 2020 besaran iuran BPJS Kesehatan untuk PBPU penerima manfaat kelas I naik menjadi Rp 150.000. Selanjutnya untuk kelas II menjadi Rp 100.000.

Adapun iuran untuk kelas III menjadi Rp 42.000, namun pesertanya tetap membayar Rp 25.500. Sebab, pemerintah menyubsidi Rp 16.500 untuk setiap peserta kelas III BPJS Kesehatan dari PBPU.

Namun, pada tahun depan PBPU peserta kelas III BPJS Kesehatan harus membayar Rp 35.000. Sebab, pemerintah pusat hanya menyubsidi Rp 7.000 per peserta untuk setiap bulan.(tan/ara/jpnn)

Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran bulanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.


Redaktur : Antoni
Reporter : Antoni, Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News