Iuran BPJS Kesehatan Naik, Berikut Ini Perinciannya

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Berikut Ini Perinciannya
Petugas sedang melayani pendaftaran pengguna BPJS Kesehatan di Rumah Sakit. Foto Ricardo/jpnn.com

Dalam hal iuran yang telah dibayarkan oleh Peserta PBPU dan Peserta BP melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Perpres ini, BPJS Kesehatan memperhitungkan kelebihan pembayaran Iuran dengan pembayaran luran bulan berikutnya.

Perpres ini sendiri dikeluarkan berdasarkan pertimbangan menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan termasuk kebijakan Iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi pernah menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Namun, Perpres itu dibatalkan oleh Mahkamah Agung lewat uji materi yang diajukan sejumlah pihak. (tan/jpnn)

Iuran BPJS Kesehatan naik, lewat Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang mulai berlaku pada 1 Juli 2020.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News