Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Syarief Hasan: Jangan Membebani Rakyat di Masa Pandemi Covid-19
Syarief Hasan mengingatkan kembali kepada Pemerintah terkait Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
“Saat ini, banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan dan kesulitan hidup. Negara berkewajiban untuk melindungi kesehatan seluruh rakyat Indonesia. Bukan malah semakin membebani rakyat dengan menaikkan iuran,” kata Syarief Hasan.
Dia mendorong Pemerintah untuk mencabut Perpres No. 64 Tahun 2020 yang ditetapkan pada (5/5/2020) yang mengatur tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
“Pemerintah harus membuat kebijakan yang pro terhadap rakyat Indonesia, bukan kebijakan yang kontraproduktif. Terutama di masa Pandemi Covid-19 yang belum jelas kapan akhirnya. Wujudkan amanat Pancasila dengan kehadiran negara untuk mewujudkan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” tutup anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini.(jpnn)
Menurut Syarief Hasan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan makin mempersulit dan membebani rakyat di tengah situasi krisis akibat Pandemi Covid-19.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Eddy Soeparno Bicara Peran Strategis Prabowo untuk Dunia Islam Saat Bertemu Sekjen OKI
- BPJS Kesehatan Bantah Defisit dan Klaim DJS Masih Sehat
- Di Silaknas ICMI, Muzani: Prabowo Ratusan Kali Ingatkan Bahaya Perpecahan Bagi Bangsa
- Waka MPR Ajak Komunitas Peduli Lingkungan Kolaborasi Atasi Perubahan Iklim
- Ibas: Toleransi, Kasih Sayang, dan Kesehjahteraan Bisa Tangkal Radikalisasi
- Lestari Moerdijat Harap Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Harus Segera Ditindaklanjuti