Iuran BPJS Kesehatan Naik, Masyarakat Makin Tidak Percaya Pemerintah
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah membatalkan Perpres Nomor 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres 64/2020 diatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang baru, setelah kenaikan sebelumnya dibatalkan Mahkamah Agung.
Menurut Daulay, ada beberapa alasan fundamental mengapa perpres itu perlu dibatalkan. Antara lain, perpres dinilai tidak mengindahkan pendapat dan anjuran yang disampaikan oleh DPR.
Padahal, DPR telah menyampaikan keberatan terhadap rencana kenaikan melalui rapat-rapat di komisi IX dan rapat-rapat gabungan komisi IX bersama pimpinan DPR.
“Waktu itu, kami merasa belum tepat waktunya untuk menaikkan iuran. Kemampuan ekonomi masyarakat dinilai rendah," ujar Daulay dalam pesan tertulis, Jumat (15/5).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyebut, kebijakan menaikkan iuran BPJS Kesehatan saat pandemi COVID 19, sangat aneh. Sebab, semua orang tahu masyarakat saat ini sedang dalam kesusahan.
"Pemerintah dapat dinilai tidak patuh pada putusan Mahkamah Agung Nomor 7/P/HUM/2020 yang membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019," ucapnya.
Padahal, kata wakil ketua Fraksi PAN di DPR ini, putusan MA bersifat final dan mengikat terhadap semua orang, termasuk kepada presiden.
Dalam Perpres 64/2020 diatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang baru, setelah kenaikan sebelumnya dibatalkan Mahkamah Agung.
- Zakat Dipakai untuk Membiayai Makan Gratis? Saleh: Perlu Kajian dan Pendapat Ulama
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Saleh: Tidak Perlu Berpolemik terkait Pemberhentian STY
- Pemerintah Perlu Berhati-hati soal Penghapusan Utang UMKM
- Pemerintah Harus Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif
- PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Bukti Prabowo Melindungi Kepentingan Rakyat Kecil