Iuran BPJS Kesehatan Naik Menjadi Rp19.225
Selasa, 02 Juli 2013 – 06:41 WIB
JAKARTA - Besar iuran penerima bantuan iuran (PBI) badan pelaksana jaminan sosial (BPJS) kesehatan naik menjadi Rp 19.225 per orang per bulan. Besaran tersebut naik sekitar Rp 4 ribu dari besaran awal yang sebelumnya telah ditetapkan. Agung menjelaskan, penaikan ini dilakukan untuk memberikan jaminan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat. Selain itu, penaikan ini juga untuk memenuhi tuntutan dari beberapa pihak yang menganggap nilai iuran sebelumnya terlalu kecil.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono usai rapat koordinasi bersama Menteri Kesehatan (Menkes), Nafsiah Mboy, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar, di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Senin (01/7).
Baca Juga:
"Ada peningkatan iuran sebesar Rp 4 ribu. Hal ini merupakan salah satu hikmah dari ditekannya subsidi BBM," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Besar iuran penerima bantuan iuran (PBI) badan pelaksana jaminan sosial (BPJS) kesehatan naik menjadi Rp 19.225 per orang per bulan. Besaran
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat